KEBIJAKAN INVESTASI (INVESTMENT POLICY)
Kebijakan investasi di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan dukungan dari departemen-departemen teknis terkait. BKPM menetapkan skala prioritas untuk usaha tertentu, misalnya pembukaan usaha besar diharapkan menghindari persaingan dengan usaha petani.
Penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang disetujui oleh BKPM akan mendapatkan berbagai fasilitas, seperti pembebasan pajak impor untuk alat-alat dan mesin-mesin pertanian yang harus diimpor. Kepada mereka juga diberikan fasilitas pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.
Berbagai kebijakan investasi dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang investasi, baik oleh swasta nasional maupun swasta asing, namun sampai saat ini investasi dalam sektor pertanian masih relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan faktor keuntungan yang dapat diperoleh, yang umumnya lebih kecil dibandingkan dengan investasi di sektor industri dan jasa. Di samping itu, investasi di sektor pertanian lebih besar risikonya jika dibandingkan dengan sektor industri dan jasa.
Pustaka
Pengantar Ekonomi Pertanian Oleh Rita Hanafie
Tidak ada komentar :
Posting Komentar