9/13/2012

Pengertian withholding tax

Pengertian Withholding tax adalah mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) di tempat negara sumber penghasilan kepada residen maupun non-residen. Kejelasan mekanisme pemungutan pajak (guna menghindari pengenaan pajak ganda) dan pengenaan tarif yang kompetitif merupakan taktor pendukung terjadinya aliran modal investasi di kawasan ASEAN.

Transaksi yang Berkaitan dengan Perusahaan sebagai Pemungut Pajak
Selain sebagai pembayar pajak, perusahaan juga sebagai pemotong pajak terhadap pihak ketiga (withholding tax). Masalah yang sering kali timbul adalah pihak yang bersangkutan tidak bersedia dipotong pajaknya. Apabila perusahaan tidak memotong withholding tax (misalnya PPh Pasal 23 atas jasa konsultan), maka perusahaan akan menanggung akibatnya jika dilakukan pemeriksaan oleh fiskus karena perusahaan akan dikenakan kewajiban untuk membayar withholding tax dimaksud ditambah denda bunga atas keterlambatan penyetoran sebesar 2% (dua persen) sebulan dad pokok pajak.

Untuk mengatasinya, perusahaan sebaiknya me-mark up nilai transaksi supaya nilai tersebut sudah termasuk pajak, karena jika perusahaan hanya membayar PPh Pasal 23 maka PPh yang dibayar oleh perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Contoh
Perusahaan menggunakan jasa konsultan untuk mernbantu pihak manajemen. Pihak konsultan menentukan gaji sebesar Rp 100.000.000,00 neto (setelah pajak).
a. Jika perusahaan tidak me-mark up nilai transaksi maka jumlah Laing yang dikeluarkan untuk transaksi tersebut adalah Rp 100.000.000,00 ditambah PPh Pasal 23 (6% x Rp 100.000.000,00 = Rp 6.000.000,00) sehingga jumlah uang yang dikeluarkan adalah Rp 106.000.000,00.
b. Jika perusahaan melakukan mark up, maka:
Nilai transaksi = 100/94 x Rp 100.000.000,00 = Rp 106.382.978,00
PPh Pasal 23 = 6% x Rp 106.382.978,00 = Rp 6.382.978,00
Jumlahnya lebih tinggi daripada cara a namun di sini ada penghematan pajak sebesar Rp 6.382.978,00 x 30% = Rp 1.914.893,00. Dengan demikian, pembayaran neto untuk transaksi ini adalah sebesar Rp 106.382.978,00 - Rp 1.914.893,00 = Rp 104.468.085,00.


Sumber Pustaka
- Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), 2015: memperkuat sinergi ASEAN di tengah ... Oleh R. Winantyo,Tim Bank Indonesia,Sjamsul Arifin,Rizal A. Djaafara,Aida S. Budiman
- Perencanaan Pajak (ed. 4) HVS Oleh Erly Suandy

Tidak ada komentar :

Posting Komentar