Jika kita perhatikan, ada beberapa hal yang menyebabkan asuransi biasa menjadi tidak halal, yakni:
1. Ketidakjelasan harga jual
Pada akad jual beli, seharusnya terdapat kejelasan arm yang dijual dan berapa harganya. Jika nasabah membeli jaminan proteksi dari perusahaan asuransi, terdapat ketidakjelasan berapa harga belinya. Tidak jelas berapa total premi yang harus dibayarkan nasabah karena premi dibayarkan selama masa perjanjian sampai meninggal dunia. Sedangkan nyawa ada di tangan Allah SWT dan tidak dapat diketahui kapan nasabah tersebut akan meninggal dunia.
2. Ketidakjelasan waktu serah terima
Dalam transaksi jual beli, seharusnya terdapat kejelasan kapan transaksi akan berlaku. Jika terjadi jual beli barang, misalnya, selain barang dan harga yang disepakati perlu disepakati juga kapan penyerahannya. Pada asuransi biasa, tidak jelas kapan akan terjadi serah terima tersebut karena berdasarkan pada sesuatu yang tidak pasti, yaitu kematian.
3. Riba
Ada dua hal yang menyebabkan asuransi biasa mengandung unsur riba:
a. Perusahaan asuransi memutar uang secara ribawi Perusahaan asuransi biasa memutar dana yang didapatnya dari nasabah pada berbagai produk investasi tanpa mengindahkan prinsip riba, misalnya pada bank biasa atau obligasi yang berbunga. Sementara itu, dana yang diterima oleh nasabah jika terjadi musibah dibayarkan dari dana hasil investasi tersebut. Akibatnya, nasabah menerima uang dari basil praktik riba.
b. Pendapatan investasi dwiguna yang ditetapkan di muka Pada asuransi dwiguna, nasabah akan dijanjikan sejumlah keuntungan yang ditetapkan di muka tanpa memperhatikan berapa sesungguhnya pendapatan yang diterima oleh perusahaan asuransi. Tentu saja, penentuan basil di muka ini termasuk ke dalam kategori riba.
9/28/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar