9/16/2013

Biaya-Biaya dan Pajak Reksa Dana

Apabila Anda membandingkan biaya investasi pada reksa dana dibandingkan dengan waktu yang Anda perlukan untuk memilih saham, obligasi, atau instrumen pasar uang Anda secara langsung di bursa, maka Anda akan menyadari bahwa berinvestasi di reksa dana sebenarnya sangat ekonomis.
Pada dasarnya, terdapat tiga macam biaya dalam reksa dana, yaitu biaya yang menjadi beban investor, beban manajer investasi, dan beban reksa dana sendiri. Biaya-biaya tersebut antara lain:

Biaya yang menjadi beban investor, antara lain:
- biaya pembelian unit penyertaan (subscription/entry/selling fee)
- biaya penjualan kembali unit penyertaan (exit/redemption fee)
- biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee)
- biaya transfer, pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lain yang terkait dengan pemesanan dan penjualan kembali unit penyertaan serta biaya atas pembagian uang tunai
- pajak yang berkenaan dengan pemegang unit penyertaan (jika ada)

Biaya yang menjadi beban manajer investasi, antara lain:
- biaya persiapan reksa dana
- biaya administrasi pengelolaan portofolio
- biaya pemasaran reksa dana
- biaya pencetakan formulir pembelian, pengalihan dan penjualan kembali unit penyertaan, surat konfirmasi, pembuatan dan pengiriman laporan keuangan dan pembuatan prospektus
- biaya yang terkait dengan pembubaran reksa dana.

Biaya yang menjadi beban reksa dana, antara lain:
- imbalan jasa pengelolaan (management fee)
- imbalan jasa bank kustodian
- imbalan jasa akuntan publik, konsultan hukum dan notaris (setelah reksa dana efektif)
- biaya transaksi dan registrasi efek
- biaya pembuatan dan pengiriman laporan keuangan dan pembaruan prospektus

Reksa dana juga memiliki beban pajak yang dibayar investor secara kolektif melalui reksa dana, yaitu:
- dividen saham: PPh tarif umum
- transaksi saham pada saat menjual: PPh final 0,1%
- bunga deposito atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI): PPh final 20%
- commercial paper dan surat hutang lainnya: PPh tarif umum
- bunga dan capital gain obligasi: tidak kena pajak untuk 5 tahun pertama (direncanakan akan dikenakan per tahun 2009)

Namun, karena beban investor sudah dipenuhi oleh reksa dana, hasil investasi yang diperoleh investor sudah bukan merupakan objek pajak. Pengenaan pajak "lagi" ke investor akan menyebabkan pajak berganda bagi investor. Inilah mengapa pada bab terdahulu ditulis bahwa investasi dalam reksa dana tidak dikenakan pajak.

Walau demikian, sejak beberapa tahun lalu wacana soal pajak reksa dana selalu menjadi polemik. Salah satu usaha pemerintah menghilangkan beban bunga pada SBI adalah "memaksa" masyarakat untuk menaruh uangnya pada instrumen investasi lain. Namun, jika reksa dana dikenakan pajak, maka investasi ini akan menjadi kurang menarik, sehingga masyarakat tidak akan menaruh dananya pada reksa dana.

Seperti tertulis di atas, reksa dana pendapatan tetap yang sudah berumur lebih dari lima tahun akan dikenakan pajak. Akan tetapi, manajer investasi biasanya menyiasati hal ini dengan membubarkan reksa dana pendapatan tetap mereka yang telah berusia lebih dari lima tahun dan membentuk reksa dana pendapatan tetap yang baru. Semua dana investor dialihkan ke reksa dana baru tersebut dan investor pada dasarnya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan yang terlihat biasanya hanya pada nama (seri I, atau A, B, dan seterusnya).

Pustaka
Psp: Memulai Investasi Reksa Dana Oleh Nofie Iman

Tidak ada komentar :

Posting Komentar