7/09/2013

Surat Kuasa Umum (luas)

Surat kuasa umum

Surat kuasa umum adalah jenis surat kuasa yang menerangkan penerima kuasa atau yang dikuasakan diberikan kewenangan yang cukup luas untuk melakukan berbagai tindakan demi kepentingan pemberi kuasa. Karena itu yang disebut/diatur dalam surat kuasa yang bersifat umum adalah hal-hal yang bersifat umum dan luas.

dapat dibuat secara" di bawah tangan", namun bisa juga dibuat di hadapan notaris. Kekuatan pembuktian surat kuasa di bawah tangan terletak pada putusan majelis hakim. Sedangkan surat kuasa secara notariil punya kekuatan otentik dan memberikan pembuktian yang sempurna.

Isi sebuah Surat kuasa umum terdiri dari nama dan identitas penerima dan pemberi kuasa, hal/perbuatan hukum yang dikuasakan, dan ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi).

Penerima kuasa dapat memberikan kekuasaanya kepada orang lain untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya kecuali bila hal tersebut dilarang secara tegas dalam pemberian kuasa.


Apabila terjadi pelimpahan kuasa, tanggung jawab pemegang kuasa dalam surat kuasa umum diatur sebagai berikut:

- Bila pemberian kuasa tidak memuat ketentuan substitusi atau secara tegas adanya substitusi itu dilarang maka penerima kuasa bertanggungjawab sepenuhnya atas segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak lain.
- Bila pemberian hak substitusi, sekaligus menyebut nama penerima substitusi maka penerima kuasa kemudian ternyata menunjuk penerima substitusi untuk menggantikannya maka ia bebas dari segala tanggungjawab mengenai pelaksanaan kuasa selanjutnya.
- Bila pemberian kuasa memberikan hak substitusi, tetapi tidak menyebut dengan tegas nama penerima substitusinya, maka penerima kuasa hanya bertanggungjawab bila pemberi kuasa dapat membuktikan bahwa orang yang ia tunjuk sebagai penerima substitusi tersebut ternyata tidak cakap dan tidak mampu.

Contoh surat kuasa umum

Khusus untuk bersidang di pengadilan, sesungguhnya tidak ada keharusan para pihak yang berperkara di pengadilan untuk menguasakan kepada pihak lain. Artinya yang bersangkutan dapat melakukannya sendiri tindakan hukum di pengadilan baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Namun, seringkali terjadi untuk beracara di pengadilan mutlak diperlukan wakil, misalnya, untuk sebuah badan hukum.

Untuk memberikan kuasa kepada penasehat hukum dalam rangka menyelesaikan perkara di muka pengadilan atau membuat perdamaian harus memberikan surat kuasa khusus. Berhubungan dengan hal tersebut, selaku penerima kuasa wakil penggugat seorang penasehat hukum harus memenuhi persyaratan :

- Mempunyai surat kuasa khusus (pasal 123 ayat 1 HIR / Psl 147 ayat 1 Rbg.
- Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugatan (pasal 123 ayat 1 HIR atau pasal 147 Rbg)
- Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan (123 ayat 1 HIR/ pasal 147 ayat 1 Rbg)
- Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil di dalam persidangan (pasal 123 ayat 1 HIR / 147 ayat 1 Rbg)
- Telah terdaftar sebagai advocat.
- Memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Kehakiman 1/165 Jo. Kep. Menteri Kehakiman No. J.P. 14/2/11 tentang Pokrol

Pustaka Artikel Surat Kuasa Umum


Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian Oleh Libertus Jehani

Tidak ada komentar :

Posting Komentar