7/09/2013

Penjualan Lelang

Penjualan Lelang: Pengertian


a. Penjualan di muka umum harta kekayaan tergugat yang telah disita eksekusi. Dengan kata lain, menjual di muka umum barang sitaan milik tergugat (debitur).
b. Penjualan di muka umum (pelelang) hanya boleh dilakukan di depan juru lelang. Dengan kata lain, penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang (juru lelang).
c. Cara penjualannya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat atau makin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran).

.

Jenis Kerja Sama Bancassurance

Siapakah yang dimaksud penjual lelang?
Menurut M. Yahya Harahap, S.H., hal itu dapat dicari jawabannya dari ketentuan Pasal 200 Ayat 1 HIR, Pasal 215 Ayat 1 RBG, serta Pasal lb dan Pasal 21 Peraturan Lelang, definisi penjual lelang adalah pejabat atau orang yang ditentukan Undang-Undang dan peraturan yang diberi kuasa mewakili pemilik untuk menjual lelang suatu barang. Artinya, yang disebut pihak penjual pada pelelangan bukan pihak tergugat, bukan pihak debitur, serta
bukan pula pihak penggugat atau kreditur, melainkan pejabat, instansi, atau orang yang ditunjuk Undang-Undang atau peraturan bertindak sebagai kuasa mewakili kepentingan dan kedudukan pemilik.

Persyaratan lelang
Pengadilan negeri sebagai pihak penjual yang mewakili atau menggantikan kedudukan pihak tereksekusi (tergugat atau debitur) harus menyadari fungsi dan kewenangannya sebagai pihak yang berhak dan berwenang menentukan syarat-syarat lelang. Hak dan kewenangan yang diberikan hukum kepadanya tidak boleh dialihkan kepada pihak pemohon lelang (penggugat atau debitur) atau kepada jawatan lelang.
a. Syarat yang sah secara material
1) Penawaran dilakukan melalui pendaftaran
Syarat ini yang memberi hak kepada penjual untuk menentukan syarat penawaran lelang diajukan secara tertulis. Jika pendaftaran dijadikan sebagai syarat oleh penjual lelang maka para peminat diharuskan mendaftarkan penawaran secara tertulis ke kantor lelang setempat.
Jika syarat ini yang ditentukan penjual lelang maka para peminat tidak perlu mendaftarkan diri atau mengajukan kepada kantor lelang. Para peminat dapat langsung datang ke tempat pelelangan pada hari pelelangan dan di tempat itulah mereka mengajukan penawaran secara lisan. Hal itu tidak bertentangan dengan syarat penawaran lelang. Untuk menjaga pelaksanaan lelang yang lebih tertib, sebaiknya penjual lelang memilih syarat agar penawaran dilakukan melalui pendaftaran.

2) Seorang peminat hanya diperbolehkan mengajukan satu surat penawaran
Peminat yang mengajukan lebih dari satu surat penawaran dianggap tidak sah dan penawarannya dianggap batal seluruhnya. Akan tetapi, jika penjual lelang tidak menentukan syarat yang demikian, berlaku sepenuhnya ketentuan Pasal 9 alinea ketiga, yaitu:
a) Peminat lelang dapat mengajukan beberapa surat penawaran.
b) Namun juru lelang dapat menolak penawaran dari peminat lelang tersebut.

Loan Administration Department

3) Peminat menyetor panjar lebih dulu
Syarat ini pada dasarnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Peraturan Lelang No. 189/1908. Namun syarat ini dianggap tidak bertentangan dengan peraturan. Alasannya, dapat diambil berdasar sikap sungguh-sungguh, serta petunjuk adanya kemampuan atau bonafiditas peminat lelang.
Syarat pembayaran panjar dapat pula disertai dengan syarat ancaman bahwa bagi mereka yang mengundurkan diri setelah pembayaran panjar akan berakibat hilangnya uang panjar dan uang panjar menjadi milik negara.

4) Bila patokan harga terendah tidak tercapai berdasar surat-surat penawaran, penjualan lelang ditunda dan akan diadakan pengumuman lelang berikutnya.

Sehubungan dengan penentuan patokan batas harga minimum barang yang hendak dilelang, penjual dapat menentukan salah satu syarat dalam persyaratan lelang. Jika patokan harga yang ditentukan pengawas kantor lelang tidak tercapai, penjualan lelang pada saat itu diberhentikan atau ditunda. Pelelangan berikutnya akan dilakukan melalui pengumuman lelang.
Pada lelang berikutnya, syarat lelang yang lalu dapat dianggap batal dan diganti dengan syarat yang baru. Atau dapat pula tetap dipertahankan syarat-syarat yang lalu dan hanya patokan harga terendah yang ditinjau pengawas kantor lelang, dengan cara menurunkan batas patokan harga terendah.

5) Bila patokan harga terendah tidak tercapai, lelang dilanjutkan dengan penawaran langsung secara tawaran meningkat atau tawaran menurun dan menyerahkan penentuan harga yang patut kepada pihak penjual
Penjual dapat menentukan syarat yang memberi kemungkinan pelaksanaan lelang diteruskan secara lisan dan terbuka apabila patokan harga yang ditentukan pengawasan kantor lelang tidak tercapai berdasar surat-surat penawaran yang diajukan peminat atau peserta lelang. Apabila syarat ini tercantum dalam persyaratan lelang maka pelaksanaan lelang tidak otomatis ditunda jika surat-surat penawaran tidak satu pun yang mencapai patokan harga yang ditentukan. Akan tetapi, pelelangan langsung diteruskan secara terbuka, dengan lisan dan dengan cara penawaran harga yang semakin meningkat atau menurun.

6) Pembayaran dengan tunai
Syarat ini hanya mungkin dan proporsional dalam pelelangan yang bernilai kecil. Mungkin pada masa sekarang, syarat ini masih dianggap wajar apabila harga penjualan lelang atas barang yang dilelang berkisar di antara Rp 1.000.000 - Rp 20.000.000 atau bahkan sampai Rp 50.000.000. Syarat pembayaran tunai claim pelelangan barang yang berjumlah miliaran rupiah dianggap kurang realistis karena di dalam kehidupan modern ini telah dilengkapi berbagai cara pembayaran, seperti cek, giro bilyet, atau dengan rekening bank. Oleh karena itu, barangkali lebih rasional mengesampingkan syarat pembayaran kontan jika nilai barang yang hendak dilelang berjumlah ratusan rupiah.

7) Pembayaran tangguh untuk jangka waktu 10 hari atau 1 bulan
Pada saat sekarang, penerapan pembayaran tangguh ditujukan pada pelelangan yang berjumlah besar guna memberi kesempatan yang memadai bagi pembeli lelang agar menyiapkan penyelesaian pembayaran. Ada 2 hal penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan syarat dan izin pembayaran tangguh:

a) Adanya kemampuan dan kesediaan pembeli lelang memberi jaminan hipotik atau jaminan lain
Prinsipnya, jaminan yang diberikan tidak boleh kurang nilainya dengan harga penjualan Mang. Sebaliknya, pihak penjual atau kurator lelang tidak boleh meminta jaminan yang tidak masuk akal berupa jaminan yang sangat melampaui harga penjualan lelang.

b) Denda yang melekat pada setiap kelalaian dalam batas waktu yang ditentukan
Mengenai besarnya denda yang melekat pada setiap kelalaian pembayaran dalam pembayaran tangguh, telah ditentukan sendiri dalam Pasal 23 Peraturan Lelang dengan klasifikasi:
- Tidak dibayar pada jangka waktu yang ditentukan, pembeli didenda 2% dari jumlah yang harus dibayar.
- Denda akan menjadi 5% dari jumlah yang harus dibayar apabila kelalaian sampai melampaui jangka waktu 1 bulan.


Pihak lain boleh usulkan syarat
Muncul pertanyaan: apakah pihak pemohon eksekusi, kreditur, atau pihak kantor lelang tidak mempunyai hak untuk ikut serta menentukan syarat-syarat penjualan lelang yang hendak dilaksanakan? Pada prinsipnya, pihak lain tidak berhak ikut campur. Menurut M. Yahya Harahap, S.H., ketentuan tersebut dapat diperlunak sesuai dengan jiwa, semangat, dan penerapan asas musyawarah, serta hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan mengajukan usul.

Boleh saja kreditur mengusulkan syarat-syarat yang dikehendaki, dengan ketentuan:
1) Syarat yang diusulkannya tidak menyimpang atau bertentangan dengan apa yang digariskan peraturan lelang.
2) Usul yang diajukan hanya bersifat permintaan atau anjuran kepada pihak penjual lelang.

Syarat yang sah dan mengikat secara formal

1) Syarat lelang yang bersangkutan dilampirkan pada surat permohonan lelang ke kantor lelang

Permintaan lelang yang tidak dilampiri dengan syarat lelang adalah permintaan yang tidak sempurna. Pihak kantor lelang dapat bersikap:
a) Mengembalikan surat permintaan dengan menyebut alasan pengembalian.
b) Menyuruh untuk melengkapi syarat lelang tadi.
c) Selama syarat lelang belum disampaikan kepada kantor lelang, pendaftaran permintaan lelang belum boleh dilakukan.

2) Syarat lelang terbuka untuk umum
Setiap orang yang berkepentingan berhak dan dapat melihat surat permintaan lelang beserta lampirannya. Terhitung sejak saat surat permintaan lelang didaftarkan di kantor lelang, syarat lelang telah sah dan mengikat secara formal bagi setiap orang yang berkepentingan.

Pustaka Artikel Penjualan Lelang


Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi Oleh Richard Eddy

Tidak ada komentar :

Posting Komentar