Pemerintah sejak semula sudah memperhatikan dan mengatur tentang kesehatan lingkungan. Seperti diutarakan di atas, sebelum UU Kesehatan diberlakukan, telah ada dua undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kesehatan lingkungan, yaitu Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum dan Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene.
1. Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Adapun higiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undangundang No. 11 tahun 1962 ini meliputi:
a. Higiene air, susu, makanan, dan minuman untuk konsumsi bagi umum, perlu diawasi mutu kesehatannya, tidak mengandung kuman penyakit, zatzat racun, dan sebagainya.
b. Higiene perusahaan-penisahaan dan lingkungannya perlu memenuhi syaratsyarat kesehatan agar karyawan tidak mudah mengalami bahaya dan beketja dalam suasana yang sehat.
c. Higiene bangunan-bangunan umum, seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah, dan lain-lain harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, seperti kebersihan, dun sebagainya.
d. Higiene tempat pemandian umum, harus bersih dan sehat serta aman terhadap penyebaran penyakit menular.
e. Higiene alat-alat pengangkutan umum seperti kereta api, bus, kapal, dan pesawat terbang perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. dan lainnya diatur oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Undang-Undang Higiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau denda.
2. Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene
Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene dijelaskan istilah higiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia ataupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertaharikan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa ataupun sosial.
Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha di bidang higiene dan pelaksanaan usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah hams memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.
3. UU Kesehatan
UU Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan menjadi satu sehingga dengan demikian tidak tersebar di berapa undang-undang seperti sebelumnya.
Kesehatan lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam bagian ke lima dari enam belas bagian pada Bab mengenai Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Dalam pasal 22 tentang kesehatan lingkungan dijelaskan:
a. Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk inewujudIcan kualitas lingkungan hidup.
b. Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.
c. Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat; limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
d. Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan pelayanan.
Dalam penjelasan ketentuan di atas, dikemukakan bahwa untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal, perlu ditingkatkan sanitasi lingkungan, baik pada lingkungan tempatnya maupun terhadap wujud atau bentuk substantifnya yang berupa fisik, kimiawi, atau biologik, termasuk perubahan perilaku.
Mengenai tempat umum dimaksud antara lain hotel, pasar, pertokoan, pasar swalayan, mal, dan bioskop. Demikian pula lingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan angkutan umum sama raja dengan yang diatur pada undang-undang kesehatan lingkungan/higiene yang lama.
Penyehatan air dan udara untuk meningkatkan kualitas, termasuk penekanan pada masalah polusi. Pengamanan ditujukan untuk limbah padat, cair, dan gas serta pengamanan terhadap limbah yang berasal dari rumah tangga dan industri, begitu pula pengamanan dan penetapan standar penggunaan alat yang menghasilkan radioaktif, gelombang elektromagnetik, listrik tegangan tinggi, sinar infra merah, dan ultra violet.
Demikian pula pengamanan terhadap ambang batas bising yang dapat mengganggu kesehatan di pabrik-pabrik serta pengendalian vektor penyakit dari binatang pembawa penyakit seperti serangga dan binatang pengerat.
Dalam undang-undang ini juga diatur tentang sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan tentang kesehatan lingkungan terdapat pada pasal 84 yang diatur sebagai berikut.
1. dst.
2. menyelenggarakan tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Ketentuan-ketentuan hukum yang diterbitkan pemerintah di atas perlu diketahui dan dipahami oleh kalangan kesehatan terutama yang bertugas dalam bidang kesehatan masyarakat, dokter puskesmas dan para dokter perusahaan agar dapat menunjang dan mengamankan usaha pemerintah meneapai derajat kesehatan yang optimal bagi setiap masyarakat.
Pustaka
Etika kedokteran dan hukum kesehatan ed 4 Oleh Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) & Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH
5/28/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar