Saat melakukan transaksi di internet, Anda harus berhati-hati. Saat berhubungan dengan pemasok, jangan berikan data-data pribadi begitu saja. Jika menjadi penjual, jangan sampai Anda menipu pembeli. Pada bulan Mei 2008, pemerintah mengundangkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang salah satu tujuannya untuk melindungi transaksi yang dilakukan melalui internet.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya. Sedangkan kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Para pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Perkembangan teknologi juga membuat transaksi bisnis antara pelaku usaha dan pemasok terkadang dilakukan melalui internet. Dalam transaksi elektronik, kita tetap menggunakan prinsip-prinsip hukum perdata khususnya mengenai perjanjian. Asas konsensus, itikad baik, kebebasan berkontrak, dan syarat sah perjanjian menjadi pilar dalam melakukan transaksi di dunia elektronik.
Perkembangan barn dalam UU ITE adalah bahwa informasi dan data elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah (pasal 5 ayat 1). Data elektronik juga dipersamakan dengan surat-surat dalam bentuk tertulis sepanjang data informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Artinya adalah bahwa transaksi yang dilakukan di Internet sah menurut hukum dan nilainya sama dengan yang dilakukan dalam dunia nyata (real). Apabila pihak pemasok memberikan data yang tidak benar sehingga dapat merugikan Anda rnaka is dapat dianggap melakukan kebohongan (penipuan) sehingga dapat dipidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar (pasal 45 ayatl). Peraturan di atas juga bisa menjerat Anda jika, sebagai penjual, menipu pembeli. Selain pidana UU ITE juga rnengatur bahwa pihak yang dirugikan, dalam hal ini Anda, dapat mengajukan gugatan perdata, mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase (pasal 38).
Pustaka
Solusi bila terjerat kasus bisnis Oleh Tip Hukum Praktis
Tidak ada komentar :
Posting Komentar