Di atas kita telah mengetahui hal-hal yang tidak boleh dicantumkan sebagai klausul baku perjanjian. Bagaimana jika ternyata pihak pemasok melanggar? Apa yang bisa diperbuat? Apabila pihak pemasok melakukan hal yang dilarang maka Anda dapat menggugat. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak dirugikan.
1. Periksa bukti transaksi jual beli, memuat klausul baku seperti yang dilarang dalam hukum perlindungan konsumen atau tidak. Jika ya maka secara hukum perjanjian bisa batal demi hukum.
2. Konsumen memiliki hak yang setara dalam perjanjian sehingga pelaku usaha tidak dapat sewenang-wenang. Hak tersebut dijamin dalam hukum perlindungan konsumen. Dengan adanya jaminan hak tersebut maka konsumen disarankan agar lebih berani untuk menuntuk hak mereka atas pelaku usaha yang menentukan klausul baku sehingga merugikan.
3. Jalan pertama menyudahi sengketa dengan rnenempuh jalur luar pengadilan, yaitu dengan melakukan negosiasi atau metode lain sesuai kesepakatan. Namun, jika tetap menolak dan konsumen merasa perlu untuk melakukan gugatan maka konsumen dapat menggunakan jalur badan penyelesaian sengketa konsumen (BPLSK), sesuai isi nasal 49 UU perlindungan konsumen. Jalan terakhir adalah mengajukan gugatan ke pengadilan.
4. Kasus klausul baku ini sudah pernahterjadidalam kasus hilangnya motor di parkiran yang dikelola oleh sebuah pengelola jasa parkir. Pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan penggugat. Dengan contoh kasus ini maka diharapkan konsumen untuk berani menuntut hak-haknya.
Pustaka
Solusi bila terjerat kasus bisnis Oleh Tip Hukum Praktis
4/18/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar