Kebanyakan orang mengira menjual properti (rumah atau tanah) merupakan suatu urusan yang mudah. Kenyataannya tidaklah demikian. Dibutuhkan cara khusus dan kejelian melihat pasar agar properti yang ingin saudara jual dapat terjual dengan harga yang sesuai. Apabila saudara merasa tidak menguasai/awam mengcnai seluk-beluk pemasarannya, sebaiknya gunakanlah jasa broker properti.
Saudara harus berhati-hati karena sekarang sudah cukup banyak bermunculan broker-broker, baik “broker bermerek” —biasanya memiliki jaringan luas- maupun “broker lepas” —biasanya sekadar inemanfaatkan jaringan pribadi/mencari info calon pembeli melalui koran.
Ada beberapa hal yang sangat penting dan harus saudara pertimbangkan sebelum menentukan pilihan, antara lain:
a. Carilah broker yang berasaU/berkantor dekat dengan lokasi properti yang akan saudara jual. Alasannya, broker properti biasanya lebih menguasai pasar terbatas pada daerah yang dikuasainya.
b. Sehubungan dengan identitas broker, pilihlah “broker bermerek” karena biasanya mereka memiliki jaringan yang luas dan tentunya memiliki kelebihan, seperti:
1) Kerja mereka relatif lebih profesional karena mereka bekerja penult, bukan bekerja secara sembarangan seperti kebanyakan “broker lepas”.
2) Saat presentasi, si agen akan menanyakan hal-hal mendetail tentang properti saudara dan sudah pasti mereka juga akan meminta untuk melihat-lihat properti tersebut.
3) Agen pemasaran yang profesional mestinya dapat memberikan saran- saran positif. Misalnya, kalau dia menilai harga yang saudara inginkan terlalu rendah, dia akan memberi saran untuk menaikkannya. Begitu pula sebaliknya, kalau menurutnya terlampau tinggi, dia akan menyarankan harga yang pantas.
c. Saudara harus membuat perjanjian tertulis dengan broker tersebut. Intinya, saudara setuju mengontrak broker tersebut untuk memasarkan properti saudara itu. Jangka waktu perjanjian lazimnya 3 bulan. Besar-kecilnya komisi untuknya rata-rata, biasanya agen properti bermerek memasang tarif komisi 2,5% – 3%.
d. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, saudara harus memperhatikan dan mengerti klausul ini: walaupun setelah masa perjanjian berakhir, namun jika yang membeli itu adalah orang yang pentah diundang maka broker tetap berhak atas komisinya. Identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data yang ada di buku tamu, yang biasanya disediakan pada saat open house.
e. Melalui kontrak ini, saudara dapat menentukan satu di antara dua pilihan kontrak: terbuka atau eksklusif. Pada kontrak terbuka, saudara boleh memilih lebih dari satu agen untuk memasarkan properti saudara, termasuk memasarkannya sendiri, sedangkan kontrak eksklusif berarti urusan penjualan seluruhnya ditangani oleh si agen.
f. Masalah promosi, saudara dapat sepakat dengan si agen, apakah perlu diiklankan di koran atau tidak. Hal-hal seperti ini perlu dirundingkan karena menyangkut privasi saudara.
g. Jangan memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup fotokopi yang diberi tanda silang.
h. Contact person dari perusahaan jasa broker tersebut harus jelas.
4/18/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar