adalah membeli sepeda motor bekas kepada orang lain dengan meneruskan cicilan atau angsuran kreditnya. Sepeda motor yang dimaksud, biasa sepeda motor yang masih tergolong baru dengan atas nama pemilik yang mengkredit, bisa pula sepeda motor bekas yang dikredit dari show room tertentu, dengan atas nama orang lain. Apa yang akan kita lakukan jika hendak membeli secara over kredit?
1. Tentunya di samping seluruh prosedur pemeriksaan kita lakukan —kecuali pemeriksaan BPKB, karena
BPKB tentu belum diberikan oleh pemberi kreditnva—kita harus melihat dan memeriksa surat-surat yang berhubungan dengan proses kredit tersebut, terutama kuitansi cicilan atau pembayaran angsurannya. Kita periksa apakah kuitansi pembayaran setiap bulan sesuai dengan pengakuan pemiliknya atau tidak.
2. Kita perlu pula melihat atau mengecek reputasi pemberi kredit. Pemberi kredit harus merupakan badan usaha yang layak dan memiliki reputasi baik, serta tidak bermasalah. Jangan sampai setelah sepeda motor menjadi milik kita, BPKB-nya sulit diurus hanya karena kondisi keuangan pemberi kredit sedang bermasalah. Memang agak sulit mengecek reputasi pemberi kredit semacam ini. Salah satu caranya adalah kita bertanya kepada pihak-pihak yang pernah membeli sepeda motor secara kredit.
3. Kita juga perlu memperhitungkan total harga setelah kredit lunas dan membandingkannya dengan pasaran sepeda motor bekas bukan over kredit, kemudian menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan kita dalam pembayaran cicilan selanjutnya. Berat tidaknya beban cicilan harus menjadi pertimbangan kita untuk melakukan pembelian secara over kredit jangan sampai nanti kita tidak mampu membayar cicilannya dan sepeda motor kita ditarik atau disita oleh pemberi kredit.
4. Langkah paling aman dan terbaik adalah mengajak penjual menghadap pemberi kredit (bank, dealer, atau badan usaha tertentu), untuk melaporkan sekaligus melakukan transaksi di hadapan pemberi kredit. Hal ini perlu kita lakukan, agar kita tidak menemui masalah di kemudian hari sehubungan dengan sepeda motor kreditan milik kita. Karena semua prosedur telah kita lakukan, pemberi kredit pun telah menyetujui dan mencatatnya.
5. Jika langkah keempat tidak memungkinkan, misalnya si penjual tidak bersedia, sakit, atau berhalangan, kita harus melaporkan sendiri transaksi yang telah kita lakukan dengan pihak penjual. Dalam hal ini, di samping kuitansi pembayaran dan pemindah kreditan, kita harus meminta surat kuasa di atas segel, untuk pengurusan atau pengambilan BPKB jika masa kreditnya telah selesai. Biasanya pemberi kredit langsung akan mencatatnya dan memberikan saran-saran tentang kepemilikan sepeda motor kita selanjutnya.
Sumber
Kiat Membeli Sepeda Motor Bekas Oleh Mas Bagong Mulyono
4/21/2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar