(KOS). Perdagangan OPSI di Indonesia pertama kali dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2004, pada waktu itu dikelola oleh BEJ. Sebagaimana layaknya sekuritas lainnya, KOS juga dapat diperdagangkan. Jatuh tempo atau hari berakhirnya setiap seri KOS pada setiap bulan adalah ban bursa terakhir pada bulan bersangkutan.
Tidak semua saham yang tercatat di BEI menjadi saham acuan KOS (under)/ ring assets), hanya saham yang memiliki tingkat frekuensi perdagangan dan volatilitas (fluktuasi) harga yang tinggi, serta mempunyai nilai kapitalisasi pasar yang cukup besar. Hingga tahun 2006, terdapat lima saham acuan, yaitu:
a. PT Astra International Tbk;
b. PT Bank Central Asia Tbk;
c. PT Indofood Sukses Makmur Tbk;
d. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
e. PT. H.M. Sampoerna Tbk.
Saham acuan KOS ditinjau minimal enam bulan sekali, dapat dimungkinkan ditambah saham acuan KOS sehingga kebutuhan pasar semakin terakomodasi dengan baik.
Apa perbedaan antara kontrak opsi dengan kontrak berjangka? Perbedaan pertama adalah pembeli kontrak opsi diwajibkan atau harus membeli aset induk pada harga yang telah ditetapkan, dan penjualnya juga diharuskan untuk menjual pada harga yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan pemilik opsi tidak diharuskan untuk membeli tetapi dia mempunyai hak untuk membeli aset induknya. Perbedaan kedua adalah ketika orang membeli kontrak berjangka, dia tidak membayar uang dan penjualnya juga tidak menerima uang. Tetapi jika orang membeli kontrak opsi, dia membayar premi dan penjualnya menerima premi tersebut.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar