12/28/2013

Hak pasien dari dokter

Akhir-akhir ini keluhan masyarakat terhadap para dokter makin sering terdengar, antara lain mengenai kurangnya waktu dokter yang disediakan untuk pasiennya, kurang lancarnya komunikasi, kurangnya informasi yang diberikan dokter kepada pasien/keluarganya, tingginya biaya pengobatan dan sebagainya. Hal ini disebabkan meningkatnya taraf pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat lebih menyadari akan haknya seiring dengan munculnya kepermukaan masalah-masalah hak asasi manusia diseluruh dunia, lebih-lebih dalam dasawarsa terakhir ini. Memang suatu masyarakat akan tertib dan tenteram, jika setiap anggotanya memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya masing-masing. Demikian pula dalam suatu kontrak terapeutik antara dokter dengan pasien, maka masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. KODEKI sekarang ini, hanya berisikan kewajiban-kewajiban dokter dan belum memuat hak dokter, begitu pula belum termasuk semua hak dan kewajiban pasien. Karena itu perlu dikaji hal-hal tersebut, yang menyangkut hubungan dokter dengan pasien, sehingga tidak selalu menimbulkan konflik yang merisaukan kedua belah pihak.

Hak pasien
Rumusan hak pasien tidaklah sekali jadi, melainkan melalui tahap-tahap perkembangannya. Dalam Perang Dunia II banyak orang-orang Yahudi di-bunuh oleh orang-orang Jerman dan orang orang Asia dibunuh oleh orang-orang Jepang secara kejam dan tidak berperikemanusiaan. Setelah perang hak asasi manusia menjadi pusat perhatian, seiring dengan banyaknya negara-negara terjajah yang menjadi merdeka.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar R.I. 1945 dengan tegas di-cantumkan Sila II Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam "Declaration of Human Rights" Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB, 1948) dengan jelas dirumuskan hak-hak asasi manusia, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

- manusia dihormati sebagai manusia tanpa memperhatikan wilayah asaldan keturunannya.
- setiap orang tidak boleh diperlakukan secara kejam.
- setiap orang diperlakukan sama di depan hukum dan tidak boleh dianggap bersalah, kecuali pengadilan telah menyalahkannya.
- setiap orang berhak mendapat pendidikan, pekerjaan dan jaminan sosial. setiap orang berhak memberikan pendapat.
- setiap orang berhak mendapat pelayanan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaannya.

Beberapa keputusan pengadilan telah pula memberi bentuk pada hakhak pasien yang dipedomani dewasa ini, yaitu
1. Kasus Schloendorf v.s. Society of New York Hospitals (1914).
Dalam kasus ini, dokter telah lancang mengangkat suatu tumor fibroid, sedangkan pasien hanya memberi izin untuk pemeriksaan abdomen, yang pada waktu itu dilakukan dengan memberikan anestesi (examination under anaesthesia). Walaupun pasien dengan togas telah menyatakan bahwa ia tidak mau dibedah, namun dokter itu telah melakukannya juga, mungkin karena menganggap untuk kepentingan pasien sendiri. Atas gugatan itu hakim Benyamin Cordozo yang menjadi terkenal ucapannya dan sampai kini masih sering dikutip adalah: "Setiap manusia yang dewasa dan sehat berhak menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap badannya sendiri, seorang spesialis bedah yang melakukan suatu pembedahan tanpa izin pasien, dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, untuk mana ia harus bertanggung jawab atas kerugiannya."

2. Kasus Salgo v.s. Leland Stanford Jr, University Board of Trustees (1957).
Dalam kasus ini pengadilan berpendapat bahwa dokter mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan setiap fakta yang penting untuk menjadi dasar pembuatan suatu izin (persetujuan) oleh pasien terhadap pengobatan yang disarankan.

3. Kasus Natanson v.s. Kline (1960)
Oleh hakim dikatakan, bahwa dokter berkewajiban untuk mengungkapkan dan menjelaskan kepada pasien dalam bahasa sesederhana mungkin, sifat penyakitnya, sifat pengobatan yang disarankan, alternatif pengobatan, kemungkinan berhasil dan resiko yang dapat timbul, serta komplikasi-komplikasi yang tak dapat diduga.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar