12/28/2013

Fungsi Hukum dalam Praktik Keperawatan

Di berbagai undang-undang yang dikeluarkan oleh Presiden RI, misalnya UU RI Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan RI merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam beberapa pasalnya juga menyebutkan pernyataan yang terkait dengan dasar praktik hukum di Indonesia. Misalnya, pada Pasal 24 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut undang-undang. Kemudian pada Pasal 27 disebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Beberapa undang-undang di atas dan berbagai undang-undang lainnya yang terkait dengan hukum yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia penting untuk dirujuk untuk membantu kita memahami fungsi hukum bagi kehidupan manusia secara umum dan bagi praktik keperawatan profesional. Alasan perlunya perawat mengetahui tentang hukum yang mengatur praktiknya adalah untuk memberi kepastian bahwa keputusan maupun tindakan perawat yang dilakukan telah konsisten dengan prinsip-prinsip hukum sehingga melindungi perawat dari pertanggung-jawaban/gugatan.

Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan perlindungan hukum yang jelas. Perawat harus mengetahui berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai tanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Dengan disahkannya undang-undang tentang registrasi bagi perawat, telah membuka kacamata kita tentang kewenangan perawat yang juga meliputi hak dan tanggung jawab perawat dalam praktik.

Perlu dicatat di sini bahwa perlindungan hukum bagi perawat hanya diberikan bila perawat tersebut benar terbukti telah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar profesi. Pernyataan seperti ini juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar