Editor dan Tugasnya
Kata editor pada mulanya berasal dari bahasa Inggris. Menurut Kumus Inggris-Indonesia (Echols & Shadily), kata editor bermakna redaktur, pemeriksa naskah untuk penerbitan . Kata edit sendiri bermakna membaca dan memperbaiki (naskah), mempersiapkan (naskah) untuk diterbitkan (1975: 207).
Namun, saat ini kata editor sudah diadopsi ke dalam bahasa Indonesia. Menurut KBBI (2001: 283-284), kata editor berasal dari kata edit. Dari kata edit muncul kata mengedit (kata kerja/ verba) dan editor (kata benda/nomina).
Kata editor bermakna orang yang mengedit naskah artikel atau karangan yang akan diterbitkan di majalah, surat kabar, dan sebagainya; penyunting. Dalam kaitannya dengan penerbitan buku di Indonesia, istilah editor lebih luas cakupan dan pengertiannya dari yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus-Inggris Indonesia. Istilah editor pada kedua kamus tersebut lebih cocok untuk penerbitan media cetak (koran, majalah, dan sebagainya) dan kurang pas untuk editor yang bekerja di penerbit buku. Jika hendak dipakai dalam penerbitan buku, istilah editor tersebut lebih pas untuk editor bahasa/penyunting bahasa/kopieditor.
Editor yang bekerja di penerbit buku tidak hanya mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan (KBBI) atau pemeriksa naskah untuk penerbitan (Echols dan Shadily). Akan tetapi, lebih dari itu, editor juga harus mencari naskah dan merencanakan naskah yang akan diterbitkan.
Oleh karena itu, tugas pokok seorang editor penerbit buku dapat diperinci sebagai berikut:
a. merencanakan naskah yang akan diterbitkan oleh penerbit;
b. mencari naskah yang akan diterbitkan;
c. mempertimbangkan naskah yang masuk ke penerbit (ikut mempertimbangkan layak-tidaknya sebuah naskah diterbitkan);
d. menyunting naskah dari segi isi/materi;
e. memberi petunjuk/arahan pada kopieditor (penyunting bahasa/ editor bahasa) yang membantunya mengenai cara penyuntingan naskah.
Di samping itu, masih ada tugas tambahan seorang editor di penerbit buku, yaitu
a. menyetujui naskah untuk dicetak,
b. memberi saran terhadap rancangan kulit depan buku, dan
c. menyetujui rancangan kulit depan (cover depan).
Karena salah satu tugasnya mencari naskah, seorang editor mau tak mau sering berada di luar kantor . Jika perlu, editor pun bisa melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri (sepanjang penerbit tempatnya bekerja mampu membiayainya). Di dalam negeri, misalnya, editor mengunjungi calon pengarang/ penulis di luar kota. Di luar negeri, misalnya, editor mengunjungi pameran-pameran buku internasional guna mendapatkan hak cipta (copyright) buku tertentu untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Dilihat dari tugas editor dan penyunting naskah di atas, boleh dikatakan tanggung jawab editor lebih berat dibandingkan dengan tanggung jawab yang dipikul penyunting naskah. Namun, dalam sebuah penerbit yang terdiri dari berbagai unsur (redaksi, pemasaran, produksi, dan administrasi keuangan), keduanya memiliki fungsi masing-masing.
Nama editor biasanya dicantumkan pada halaman hak cipta buku yang diterbitkan. Seperti halnya penyunting naskah/kopieditor, editor merupakan karyawan/pegawai penerbit dan mendapat gaji tetap/bulanan dari penerbit. Oleh karena itu, editor dapat juga disebut editor penerbit.
Pustaka
Buku pintar penyuntingan naskah Oleh Pamusuk Eneste
Tidak ada komentar :
Posting Komentar