Asuransi Kecelakaan adalah asuransi yang memberikan santunan apabila terjadi kecelakaan pada Anda, yang mengakibatkan Anda mengalami cacat, atau meninggal dunia. Berdasarkan perlindungannya, Asuransi Kecelakaan terbagi dua:
1. Asuransi Kecelakaan yang memberikan santunan hanya kalau akibat kecelakaan itu Anda meninggal dunia.
2. Asuransi Kecelakaan yang memberikan santunan tidak saja kalau akibat kecelakaan itu Anda meninggal dunia, tetapi juga bila Anda tidak meninggal tapi mengalami cacat tetap/permanen, baik yang sifatnya total maupun sebagian.
Tentu saja, Asuransi Kecelakaan jenis yang kedua lebih mahal daripada jenis yang pertama. Tetapi yang jelas, bila Anda mencari Asuransi Kecelakaan, carilah jenis yang kedua, yaitu Asuransi Kecelakaan yang tidak hanya melindungi Anda kalau Anda meninggal karena kecelakaan tersebut, tetapi juga kalau Anda mengalami cacat tetap.
Mengenai pembayarannya, kebanyakan Asuransi Kecelakaan bersifat seperti term insurance pada Asuransi Jiwa, yaitu bahwa Anda hanya membayar satu kali untuk perlindungan selama setahun (ada juga yang pembayarannya setiap bulan). Bila tidak terjadi risiko kecelakaan, maka kontrak selesai. Titik. Tidak ada kompensasi biaya apa-apa (baca: pengembalian premi) dari perusahaan asuransi. Karena itu premi Asuransi Kecelakaan murah sekal i, walaupun sebetulnya tinggi rendahnya premi Asuransi Kecelakaan biasanya dilihat dari jenis pekerjaan nasabah yang bersangkutan. Semakin besar risiko pekerjaan Anda, semakin besar pula premi Anda.
Pustaka
Mengantisipasi Risiko
Tidak ada komentar :
Posting Komentar