Bagi orang awam, setiapkali bank melakukan penghapusbukuan kredit, pasti timbul pertanyaan. Lebih-lebih jika nilai kredit yang dihapusbukukan relatif besar. Namun demikian, perlu ditegaskan di sini bahwa penghapusbukuan kredit bagi sebuah bank bukanlah hal yang baru. Setiap hari, bank bergelut dengan risiko kredit, sehingga pada tempatnyalah kalau bank harus menyediakan cadangan untuk menutup kerugian jika risiko kredit ternyata benar-benar terjadi. BI sendiri telah mengatur jumlah cadangan kerugian yang wajib dibentuk oleh sebuah bank, sesuai risiko kreditnya. Semakin buruk tingkat kolektibilitas kredit, cadangan yang harus dibentuk akan semakin besar.
Alasan Penghapusbukuan Kredit
Tujuan bank menghapusbukukan kredit adalah dalam rangka mempercantik kinerja keuangan. Perlu ditegaskan di sini bahwa ketika sebuah kredit dihapusbukukan, maka profitabilitas bank tersebut tidak terpengaruh, karena profitabilitas telah dihitung ketika bank tersebut membuku cadangan risiko kredit. Penghapusbukuan kredit hanya akan mengurangi cadangan yang telah disediakan, namun tidak memengaruhi angka rugi-laba.
Lalu manfaat apa yang akan diperoleh bank dengan menghapusbukukan kredit? Dengan dihapusbukukannya sebuah kredit yang bisanya sudah macet, maka angka kredit bermasalah bank (Non Performing Loan/ NPL) secara langsung akan menurun. Angka NPL yang rendah jelas akan meningkatkan tingkat kesehatan bank tersebut, karena dianggap memiliki risiko kredit macet lebih rendah. Selain itu, angka tingkat pengembalian terhadap aset (Return On Asset /ROA) bank tersebut juga akan membaik, karena nilai pembagi di dalam ROA menjadi semakin berkurang sedangkan nilai pembilang (return) konstan. ROA ini akan terus membaik, khususnya ketika kredit yang telah dihapusbukuan ternyata menghasilkan tingkat recovery yang tinggi. Hasil dari recovery kredit yang telah dihapusbukukan ini akan menjadi pendapatan operasional lainnya yang jelas akan sangat membantu mengangkat angka ROA.
Syarat Penghapusbukuan Kredit
Walaupun penghapusbukuan kredit bukan sesuatu hal yang melanggar ketentuan, namun perbankan jelas harus hati-hati dalam melakukannya. Hal yang paling penting di dalam kebijakan penghapusbukuan kredit adalah terpenuhinya syarat minimal dan mengetahui penyebab macetnya kredit yang harus dihapusbukukan tersebut.
Di dunia perbankan dikenal adanya syarat kumulatif penghapsubukuan kredit, yaitu kredit harus sudah dalam kategori macet, umur kemacetan kredit harus menurut urutan tertua (aging), debitur sudah tidak memiliki prospek untuk direstrukturisasi, dan agunan yang dikuasai bank diperkirakan kurang meng-cover kredit. Adapun penyebab kredit menjadi macet perlu menjadi perhatian bank, karena jika penghapusbukuan tidak dilakukan dengan hati-hati dapat menjadi moral hazard bagi pegawai bank untuk berkolusi dengan debitur dalam rangka menghindari pembayaran kewajiban.
Di dalam kredit dikenal apa yang disebut risiko bisnis dan risiko nonbisnis. Jika kredit macet akibat risiko bisnis, misalnya bencana alam, krisis ekonomi, kekisruhan manajemen debitur dan sebagainya, maka penghapusbukuan kredit macet seperti ini tidak memerlukan investigasi lebih jauh. Adapun jika kredit macet akibat risiko nonbisnis (karena ditemukannya proses kredit yang tidak benar, penipuan oleh debitur, atau adanya indikasi kolusi antara pegawai bank dengan debitur), maka penghapusbukuan kredit macet dengan kriteria ini memerlukan investigasi secara mendalam. Jika perlu, kredit seperti ini jangan dihapusbukukan terlebih dahulu sampai ditemukan permasalahan yang sebenarnya.
Pustaka
Memilih bank yang sehat: kenali kinerja dan pelayanannya Oleh Djoko Retnadi,Eko B. Supriyanto
9/11/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar