Pencemaran Lingkungan: Pengertian menurut ilmu ekologi
Seringkali kita langsung mengatakan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan kalau suatu ekosistem mengalami perubahan fisik. Misalnya, sebuah tambak ikan tiba-tiba berubah menjadi keruh lalu kita pun menyebutnya telah timbul pencemaran atas tambak ikan tersebut. Sungai Ciliwung yang membentang kota Jakarta kalau airnya kecoklat-coklatan sering pula dikatakan orang sebagai telah tercemar. Padahal sesuatu yang keruh atau yang kotor belum dapat dikatakan telah tercemar, kalau belum ditemukan unsur-unsur lain yang bisa mengganggu fungsi atau kegunaannya.Dengan pengertian lain, pencemaran lingkungan harus selalu dikaitkan dengan kriteria-kriteria tertentu, sedangkan kriteria-kriteria itu harus didasarkan pada data ilmiah. Suatu rangkaian kriteria yang ditetapkan, juga harus berlandaskan pada peraturan-peraturan yang jelas, sehingga ada kepastian serta mudah membedakannya bilamana terjadi suatu kondisi atau kejadian yang lain dari biasa.
) hendaknya lebih dahulu didekati secara ilmiah. Hal ini penting karena atas dasar pendekatan ilmiahlah kemudian dapat diterapkan rumusan-rumusan/kriteria yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan, misalkan saja untuk peraturan atau produk keputusan.
Kasus Penebangan Hutan
Dalam pengertian sehari-hari, seperti sudah disinggung di atas, pencemaran itu diukur secara subjektif. Terkadang telah dikatakan tercemar kalau air ledeng yang dipakai di rumah terasa lain baunya dari semula. Bahkan air laut sekitar pelabuhan tanker misalnya disebut juga sudah tercemar karena zat-zat minyak sering tumpah sewaktu proses pengisian atau pemindahan. Padahal untuk wilayah demikian, sesungguhnya tidak perlu dikaitkan dengan istilah pencemaran lingkungan.
Unsur-unsur pencemaran lingkungan
Kalau dilihat dari segi ilmiah, suatu lingkungan ekologi dapat disebut sudah tercemar bila memiliki beberapa unsur.
Unsur-unsur tersebut adalah:
1) kalau suatu zat, organisme, atau unsur-unsur yang lain (seperti gas, cahaya, energi) telah tercampur (terintroduksi) ke dalam sumber daya/lingkungan tertentu; dan
2) karenanya menghalangi/mengganggu fungsi atau peruntukan dari sumber daya/lingkungan tersebut.
Pustaka Artikel Pengertian pencemaran lingkungan menurut ilmu ekologi
Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan Oleh Nommy Horas Thombang Siahaan,Indonesia
Tidak ada komentar :
Posting Komentar