Pengertian Hak kekayaan intelektual
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa raja sesuai dengan kehendaknya.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds. Dengan dem ikian, intellectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, balk basil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni.
Dalam Pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut.
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi ,dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah pinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang berkerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsi sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan saw kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenahi Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. paten, b. merek, c. varietas tanaman, d. rahasia dagang, e. desian industri, dan f. desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merck;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pustaka Artikel Hak kekayaan intelektual
Hukum Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh Advendi S & Elsi Kartika S
Tidak ada komentar :
Posting Komentar