Asuransi Rumah: Pengertian
Asuransi Rumah adalah asuransi yang memberikan santunan apabila Anda mengalami risiko terhadap rumah Anda. Berdasarkan perlindungannya, Asuransi Rumah terbagi dua:
1. Asuransi Kebakaran. Di sini, asuransi hanya melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran saja.
2. Asuransi Kepemilikan Rumah. Di sini, asuransi melindungi rumah Anda terhadap segala risiko yang mengancam rumah Anda, tidak hanya kebakaran. Sebagai contoh, bila rumah Anda tertimpa pohon, kejatuhan pesawat terbang, tertimpa bang listrik, atau terkena petir. Asuransi rumah ini juga memberikan perlindungan bila terjadi risiko kebongkaran atau kecurian. Dan terakhir, asuransi ini biasanya juga melindungi si pemilik rumah dari tuntutan oleh pihak ketiga. Contohnya, tuntutan dari seorang tamu yang harus diobati di RS karena mengalami kecelakaan di rumah Anda.
Premi Asuransi Rumah
Anda juga meningkat dari tahun ke tahun.
Bila dana Anda terbatas, tidak apa-apa memilih produk Asuransi Kebakaran saja. Namun demikian, pada umumnya, premi Asuransi Kepemilikan Rumah sendiri pada umumnya sudah cukup murah. Jadi, tanyakan dulu berapa premi asuransinya bila rumah Anda ingin dilindungi dari semua risiko, tidak hanya risiko kebakaran.
Kebutuhan akan asuransi untuk rumah tinggal menjadi sangat penting. Upaya untuk melindungi harta benda seperti rumah dan segala isinya tidak saja dianjurkan, tetapi sudah menjadi kebutuhan apalagi bagi yang memiliki rumah di daerah perkotaan yang padat penduduk dan rawan kejahatan.
Rumah atau apartemen yang harganya relatif mahal memerlukan perhatian dan perlindungan dalam merawatnya. Jangan sampai uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah untuk membangunnya hilang hanya karena keteledoran Anda akibat kebakaran. Rumah barangkali merupakan investasi terbesar seseorang selama hidupnya, tapi apakah rumah tersebut sudah diasuransikan?
Sebagai contoh, kebakaran rumah dan pencurian isi rumah sudah merupakan bagian hidup sehari-hari di Jakarta, tapi kalau ditanya apakah rumah mereka sudah diasuransikan secara cukup, boleh jadi jawaban terbanyak "belum". Tentunya ini lebih dikarenakan tingkat pemahaman dan kesadaran berasuransi orang Indonesia yang masih rendah. Jadi, untuk itu, perlu dilakukan edukasi yang berkesinambungan dari pelaku industri asuransi.
Asuransi rumah mencakup 2 bagian, yaitu:
1. Bangunan rumah, yang paling tidak mencakup kebakaran, ledakan, petir, atau kilat; dampak dari kendaraan, binatang, pohon, pesawat udara, atau benda yang jatuh dari pesawat udara; pencurian dan perampokan serta bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, dan banjir.
Harus diingat, tidak semua poin tersebut bisa diganti, ada beberapa hal yang dikecualikan. Daftar pengecualian ini berbeda antara satu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi lain. Secara umum, daftar pengecualian ini misalnya kerugian akibat perang, kerusuhan, terorisme, nuklir atau kontaminasi radioaktif, kerugian akibat tindakan atau permintaan pemerintah untuk menggusur rumah demi pembangunan jalan tol, dan lain sebagainya.
2. Isi rumah mencakup barang-barang seperti benda seni yang bernilai tinggi, barang antik, bahkan dapat mencakup banyak barang lainnya. Tentu saja semakin banyak dan bertambah barang yang dijadikan cakupan perlindungan, semakin besar premi yang harus Anda bayar. Oleh sebab itu, lebih balk Anda tidak mengasuransikan barang-barang yang tidak terlalu bernilai, misalnya televisi atau komputer karena nilai pemulihan atau recovery rate untuk televisi atau komputer sangat rendah dibandingkan pada saat pembelian atau pada saat akan diasuransikan.
Pustaka Artikel Asuransi Rumah
Mengantisipasi RisikoKaya Dengan Cepil
Tidak ada komentar :
Posting Komentar