6/26/2013

Permasalahan Lalu Lintas & Transportasi di Kota Besar

Permasalahan lalu lintas di kota-kota besar Indonesia cukup pelik. Penduduk yang heterogen dengan jumlah yang besar menjadi perhatian utama dalam mengatasi problem lalu lintas dan angkutan jalan. Pertumbuhan penduduk yang terjadi setiap tahun, secara otomatis membuat permintaan akan kebutuhan alat transportasi meningkat, baik transportasi perkotaan umum maupun pribadi.

Di tengah kondisi seperti itu, fasilitas angkutan umum juga memprihatinkan sehingga tidak ada pilihan lain bagi para pengguna jalan selain menggunakan kendaraan pribadi. Hampir semua kota-kota besar di Indonesia, pola angkutan umum yang digunakan masih mengacu pada sistem angkutan umum di kota kecil. Kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan masih menggunakan jasa angkutan kota (angkot). Kapasitas angkut yang terbatas dan jumlah yang cukup banyak membuat jalanan semakin padat. Belum ada jaringan angkutan umum terpadu yang bisa diandalkan.

Di negara-negara maju, angkutan umum justru dirancang seefisien mungkin. Kapasitas angkut yang besar, kenyamanan, dan ketepatan waktu menjadi keunggulan angkutan umum di negara yang maju. Sistem angkutan umum tidak dirancang dengan jumlah banyak, tetapi dirancang dengan mengutamakan kapasitas angkut. Jangan heran jika banyak angkutan umum menggunakan moda kereta api. Fasilitas angkutan umum yang berantakan juga berbanding lurus dengan rencana penambahan ruas jalan. Arus urbanisasi yang terus mengalir setiap tahun, membuat tanah kosong di kota besar semakin langka dan membuat pembangunan jalan baru semakin sulit. Para pendatang baru itu juga membawa kebiasaan berkendara di daerah ke kota, membuat keadaan di jalan raya semakin sumpek dengan perilaku disiplin yang rendah. Jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan jalan, kebiasaan mengendara yang buruk, dan tidak adanya angkutan umum yang memadai secara otomatis menyebabkan kemacetan terjadi di berbagai tempat. Jarak tempuh semakin panjang dan lama. Pengguna jalan semakin stres.

Berkaca dari kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang beraneka ragam seperti itu, tentu saja membutuhkan aturan untuk menciptakan keteraturan, ketertiban, dan menjamin keselamatan masing-masing pengguna jalan. Aturan tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan untuk memecahkan masalah seputar lalu lintas dan angkutan jalan. Beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang baru. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menggantikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 14 Tahun 1992. Peraturan baru ini lebih rinci dan memiliki konsekuensi yang cukup berat bagi para pelanggar.

Keberadaan aturan baru ini tentu saja untuk merespon perkembangan zaman serta angka kecelakaan yang semakin mengkhawatirkan. Menurut data dari Direktorat Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2009 terjadi 57.726 kasus kecelakaan. Peristiwa tersebut menyebabkan 18.205 korban meninggal. Kebanyakan korban meninggal adalah para pengguna jalan di usia produktif (31-40 tahun). Jumlah kerugian mencapai Rp 84,416 triliun.Diperlukan sebuah peraturan yang komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Penyelesaian yang menyeluruh itu berusaha diakomodir dalam undang-undang lalu lintas terbaru. Hal ini terlihat dari jumlah pasal yang ada. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memiliki 326 pasal, sedangkan UU Nomor 14 Tahun 1992 hanya memiliki 74 pasal.

Pustaka Artikel
Selamat Berkendara Di Jalan Raya Oleh Marye Agung Kusmagi

Tidak ada komentar :

Posting Komentar