6/15/2013

Makalah Tugas Pemerintah Dalam Ketenagakerjaan

Pengertian Tenaga Kerja
Telah disinggung sedikit tentang pengertian tenaga kerja pada bagian ini akan kembali dijelaskan bahwa menurut UU 13 Tahun 2003 Tenaga kerja adalah: "setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat."

Menurut Payaman Simanjuntak tenaga kerja (manpower) adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja menurutnya ditentukan oleh umur/usia.

Tenaga kerja (manpower) terdiri dan angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja atau labour force terdiri dari:
(1) Golongan yang bekerja, dan
(2) Golongan yang menganggur atau yang sedang mencari pekerjaan.

Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari:
(1) Golongan yang bersekolah;
(2) Golongan yang mengurus rumah tangga; dan
(3) Golongan lain-lain atau penerima pendapatan.

Golongan yang bersekolah adalah mereka yang kegiatannya hanya atau terutama bersekolah. Golongan yang mengurus rumah tangga adalah mereka yang mengurus rumah tangga tanpa memperoleh upah. Sedang yang tergolong dalam lain- lain ini ada 2 macam yaitu:
a) Golongan penerima pendapatan, yaitu mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, hunga atas simpanan uang atau sewa atas milik; dan
b) Mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain misalnya karena lanjut usia (jompo), cacat atau sakit kronis.

Ketiga golongan dalam kelompok bukan angkatan kerja ini kecuali mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu kelompok ini sering juga dinamakan sebagai Potential Labour Force (PLF).

Jadi tenaga kerja mencakup siapa raja yang dikategorikan sebagai angkatan kerja dan juga mereka yang bukan angkatan kerja, sedangkan angkatan kerja adalah mereka yang bekerja dan yang tidak bekerja (pengangguran).

Pengertian Buruh, Pekerja, Swapekerja, dan Pegawai
UU No. 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa penggunaan istilah pekerja selalu dibarengi dengan istilah buruh yang menandakan bahwa dalam UU ini dua istilah tersebut memiliki makna yang sama. Dalam Pasal 1 Angka 3 dapat dilihat pengertian dari Pekerja/buruh yaitu: "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain".

Dari pengertian tersebut dapat dilihat beberapa unsur yang melekat dari istilah pekerja/buruh yaitu:
a. Setiap orang yang bekerja (angkatan kerja maupun bukan angkatan kerja tetapi harus bekerja)
b. Menerima upah atau imbalan sebagai balas jasa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH KETENAGAKERJAAN
Menurut pakar ekonomi liberal klasik, Adam Smith, pemerintah sebaiknya tidak perlu mencampuri urusan ekonomi. Kalaupun ada campur tangan pemerintah, diusahakan campur tangan tersebut seminimal mungkin, misalnya dalam rnengurus pertahanan keamanan, hukum dan peradilan, serta membuat taman. Urusan ekonomi sebaiknya diserahkan saja pada mekanisme pasar.

Menurut Smith, jika perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar, perekonomian akan menuju keseimbangan atau ekuilibrium. Dalam posisi keseimbangan ini, semua sumber daya, termasuk di dalamnya sumber daya manusia, akan termanfaatkan sepenuhnya. Kalau semua sumber daya manusia sudah termanfaatkan sepenuhnya, berarti tidak akan ada yang menganggur.

Tetapi, sejak terjadinya krisis ekonomi tahun 1930-an di Amerika Serikat, pakar ekonomi lain, yaitu John Maynard Keynes, mengatakan bahwa perekonomian tidak bisa hanya diserahkan begitu saja pada mekanisme pasar. Dalam keadaan tertentu, misalnya ketika krisis ekonomi terjadi, maka pemerintah perlu ikut campur tangan. Salah satu sektor perekonomian yang perlu mendapat campur tangan pemerintah tersebut adalah sektor ketenagakerjaan.

Hampir semua negara di dunia ini termasuk di Indonesia tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup untuk menampung angkatan kerjanya. Kurangnya lapangan pekerjaan merupakan masalah yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Alasannya, bekerja atau tidak bekerjanya seseorang berhubungan langsung dengan kesempatan orang untuk mencari nafkah. Dengan bekerja, orang mendapat penghasilan untuk membiayai hidupnya sendiri dan keluarganya.

Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 itu, jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab terhadap penciptaan lapangan kerja.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia sudah membuat berbagai undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan, di antaranya Kepmenaker No. 3 Tahun 1996, Kepmenaker No. 150 Tahun 2000, dan Kepmenaker No. 78 Tahun 2001, dan terakhir juga dikeluarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kebijakan ketenagakerjaan pada hakikatnya ditujukan untuk memecahkan masalah masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan, di antaranya upah buruh. Tetapi kadang-kadang undang-undang yang dibuat pemerintah tidak diterima oleh salah satu pihak, apakah oleh pengusaha atau oleh buruh. UU No. 13 tahun 2003 dianggap terlalu memberatkan perusahaan, sehingga pemerintah berniat merevisinya. Tetapi rencana revisi ini selalu ditolak oleh para buruh. Dalam era industrialisasi seperti sekarang ini, masalah perselisihan hubungan industrial semakin kompleks. Untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul, maka pemerintah juga telah membuat UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Masalah tenaga kerja bukan hanya masalah pemerintah saja tetapi masalah seluruh bangsa. Oleh karena itu, perlu dicari pemecahan masalahnya secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Namun, pemerintah sebagai pembuat kebijakan ekonomi menunjukkan perannya untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut. Pada dasarnya, peran pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan dibagi dua yaitu sebagai berikut:
1. Memperluas kesempatan dan lapangan kerja.
- Mendirikan industri yang bersifat padat karya.
- Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
- Memberikan berbagai informasi tentang permintaan dan penawaran tenaga kerja.

2. Meningkatkan mutu tenaga kerja.
- Mendirikan herbagai pusat latihan kerja.
- Peningkatan mutu sekolah kejuruan.

Sumber Makalah
- Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Oleh Agusmidah
- EKONOMI : - Jilid 2 Oleh Deliarnov
- IPS TERPADU : - Jilid 2B Oleh Sri Pujiastuti, Dkk

Tidak ada komentar :

Posting Komentar