Landasan Hukum Pajak
Pajak merupakan sumber dana bagi pemerintah dalam rangka menjalankan roda pembangunan. Pajak bersumber dari masyarakat. Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak dari masyarakat, yaitu sebagai berikut.
1) Dalam UUD 1945 pasal 23-A disebutkan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
2) Undang-Undang Perpajakan yang sudah disempurnakan (terbaru) mulai berlaku sejak 1 Januari 2001, yang meliputi:
a) UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUTP);
b) UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
c) UU No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM);
d) UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bunn dan Bangunan (PBB);
e) UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);
f) UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
b. Fungsi Pajak
Seperti telah di bahas sebelumnya, pajak memiliki peran yang besar dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, sekurang-kurangnya pajak memiliki empat fungsi utama di dalam pembangunan ekonomi, yaitu sebagai berikut:
1) Fungsi Budgeter (Sumber Utama Kas Negara) Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri. Hal ini terlihat di dalam APBN karena pajak merupakan penyumbaitg terbesar bagi petted maan negara.
2) Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang sudah dihimpun oleh negara untuk mengisi kas negara (budgeter) tidak dihiarkan begitu saja mengendap di kas negara. Akan tetapi, haws dialokasikan untuk pembiayaan peinbangunan di segala bidang.
3) Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang dipungut pemerintah dari wajib pajak digunakan untuk membiayai pembangunan di segala bidang. Pengginaan pajak untuk biaya pembangunan harus merata ke seluruh pelosok tanah air sehingga seluruli warga masyarakat, baik kaya maupun miskin, dapat menikmati hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut.
4) Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi. Melaltti kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat itiflasi. Begitu juga jika pemerintah mel i hat perekonomian cenderung mengalami penurunan (kelesuan), pemerintah dapat melakukan kebijakan pajak rendah. Dengan pajak rendah, para pengusaha akan termotiyasi untuk meningkatkan inyestasinya. Jika investasi meningkat, kesempatan kerja akan semakin lugs dan produksi akan meningkat. Pada akhirnya, akan tercapai pertumbuhan ekonomi i yang cukup tinggi dan kemakmuran masyarakat meningkat, serta perekonomian menjadi stabil. Fungsi regulasi pajak string disebut fungsi stabilisasi.
c. Asas Pemungutan Pajak
Dalam setiap pemungutan pajak, hams diperhatikan prinsip¬prinsip atau asas-asas pemungutan pajak yang mengacu kepada prinsip pentungutan pajak. Prinsip pemungutan pajak tersebut, yaitu sebagai berikut.
1) Prinsip Kesamaan (Equality)
Pent ungutan pajak hams adil disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Bagi perusahaan besar dikenakan pajak yang tinwi,sedangkan bagi perusahaan kecil dikenakan pajak yang rendah.
2) Prinsip Kepastian (Certainty)
Dalam pemungutan pajak hams jelas, tegas, dan pasti sehingga dipahami wajib pajak. Hal ini akan memudahkan dalam perhitungan dan pengadministrasian.
3) Prinsip Kelayakan (Convenience)
Pemungutan pajak jangan sekali-kali memberatkan wajib pajak. Misalnya, seseorang yang sedang mengalami kerugian usaha sebaiknya tidak dibebani pajak tinggi sehingga usahanya dapat dipertahankan.
4) Prinsip Ekonomi (Economic)
Dalam melak-sanakan pemungutan pajak, hendaknya diperhatikan prinsip ekonomi. Artinya, harus mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan tidak melebihi hasil pemungutan pajak.
Berdasarkan asas pemungutan pajak yang dikemukakan Adam Smith, Indonesia menganut asas pemungutan pajak yang hampir sama, yaitu sebagai berikut.
a) Asas hukum (yuridis), yaitu pemungutan pajak hams jelas dan berdasarkan aturan atau Undang-Undang yang berlaku.
b) Asas falsafah hukum, yaitu pemungutan pajak harus adil sesuai dengan Teori Daya Pikul (ability to pay) yang dikemukakan Adam Smith atau disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
c) Asas ekonomis, yaitu pemungutan pajak jangan sampai memberatkan wajib pajak.
d) Asas finansial, yaitu pemungutan pajak hams memerhatikan efisiensi bahwa biaya pemungutan lebih rendah daripada hasil pemungutan pajak.
e.) Prinsip elastisitas, dalam penetapan pajak pendapatan hams peka terhadap perubahan pendapatan yang terjadi.
Pustaka
Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi Oleh Eeng Ahman dan Epi Indriani
Tidak ada komentar :
Posting Komentar