4/15/2013

Pengobatan dengan Sesuatu yang Haram

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud “Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan obat bagi kalian segala yang diharamkan bagi kalian.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)
Dalam kitab As-Sunan, diriwayatkan bahwa Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah s.a.w. melarang obat-obatan yang buruk.”

Dalam Shahiih Muslim, diriwayatkan bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ja’fi bertanya kepada Nabi s.a.w. mengenai khamr (minuman yang memabukkan), kemudian Rasulullah melarangnya atau membenci pembuatannya. Suwaid berkata lagi, “Saya membuatnya untuk dijadikan obat.” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkah sumber penyakit.”

Dalam kitab Sunan An-Nasaa’i, disebutkan bahwasanya ada seorang tabib menuturkan katak sebagai obat di hadapan Rasulullah, kemudian beliau melarang dia membunuh katak tersebut.

Abu Dawud dalam kitab Sunannya menyebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda’. la berkata, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan dijadikan setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah kalian, namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

Dalam Shahiih Muslim, diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid Al-Hadrami bahwa is berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya di tempat kami terdapat buah anggur yang selalu kami peras. Bolehkah kami meminumnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak boleh.” Kemudian saya berkata lagi kepada beliau, “Sesungguhnya kami menjadikan khamr tersebut sebagai obat bagi orang yang sakit.” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya khamr bukanlah obat, melainkan penyakit.”

Pengobatan dengan menggunakan sesuatu yang haram merupakan kejelekan, baik secara akal maupun secara syara’. Tidak semua obat yang diresepkan oleh tabib atau pun dokter boleh dikonsumsi. Terkadang obat tersebut terbuat dari khamr. Namun, jika khamr yang ada dalam obat tersebut telah berubah menjadi sesuatu yang halal dan tidak ada bekasnya lagi, balk dari segi warna atau rasa maupun bau, maka itu diperbolehkan.

Demikan juga, orang yang sakit dilarang pergi ke dukun ([atau paranormal] yang mengaku mengetahui hal yang gaib) guna menanyakan penyakitnya. la tidak diperkenankan pula mempercayai pemberitahuan dari dukun. Sesungguhnya mereka hanya menduga-duga hal gaib atau mereka mendatangkan jin untuk membantu mereka sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dukun-dukun tersebut kafir dan resat jika mereka mengaku mengetahui hal yang gaib.

Imam Muslim, dalam kitab Shahiih-nya, meriwayatkan bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda, “Barangsiapa mendatangi seorang dukun dan bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka amalan shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa mendatangi seorang dukun, kemudian mempercayai apa yang diucapkannya, maka is benar-benar telah ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Dawud)

Imran bin Hushain r.a. berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang meramal atau pun diramal. Barangsiapa mendatangi seorang dukun, kemudian mempercayai apa yang is ucapkan, maka la telah ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Al-Bazzar dengan sanad yang Jayyid)

Di samping itu, memberi sesaji kepada jin atau pun makhluk gaib lainnya diharamkan. Diharamkan pula menyandarkan diri kepada jin untuk mendatangkan manfaat dan menolak bahaya, meski dapat menyembuhkan si sakit. Ini karena benarnya tujuan tidak dapat membenarkan cara yang ditempuh. Allah tidak menjadikan kebaikan atau kesehatan di dalam sesuatu yang diharamkan kepada mereka.

Pustaka
Bebas penyakit dengan ruqyah Oleh Syeikh Abdul Azhim

Tidak ada komentar :

Posting Komentar