Perlakuan terhadap teknik mitigasi risiko kredit (Treatment of Credit Risk Mitigation Techniques) Mitigasi atas risiko kredit herkaitan dengan risiko kredit, yang dapat berkurang melalui beberapa instrumen, seperti kolateral, derivatif kredit, garansi, dan “Netting Agreements”.
Basel Accord II mengakui peran mitigasi risiko kredit dan menyediakan pilihan teknik dan pen dekatan yang mendukung upaya penyederhanaan dan sensitivitas penilaian risiko. Fokus pemikirannya dilandasi oleh substansi nilai ekonomis (Economic Substance) dan karakter dari risiko itu sendiri. Jadi, bukan dari segi instrumen mitigasi risiko kredit tersebut.
Perlakuan terhadap teknik mitigasi risiko kredit tersebut dianut, baik dalam Standardized Approach maupun Internal Ratings Based Approach. Di dalam Basel Accord I, pengakuan tersebut hanya untuk kolateral tunai (Cash Collateral)
Beberapa perlakuan terhadap teknik mitigasi risiko kredit itu adalah:
- Kolateral—bank diizinkan untuk mengakui mitigasi risiko kredit atas kolateral tunai, sejumlah sekuritas utang yang diterbitkan pemerintah (Sovereign Debt Securities), perusahaan publik, hank, perusahaan sekuritas, korporasi, sejumlah sekuritas saham (Equity Securities) yang diperdagangkan di pasar sekuritas yang diakui (Recognized Exchanges), UCITS (Undertaking for Collateral Investment in Transferable Securities), serta unit dalam “Mutual Fund” dan emas.
- Teknik mitigasi risiko kredit ditempuh melalui “Hair Cut” atas nilai kolateral, agar mencerminkan risiko perbedaan waktu kegagalan “Counterparties” untuk membayar atau margin dari harga jual kolateral. Penetapan “Hair Cut” dapat didasarkan atas “Standard Supervisory Haircuts” atau estimasi hank yang bersangkutan dengan memperhatikan volatilitas kolateral terhadap persyaratan minimum. Dalam kaitan ini, Basel Acccord 11 menetapkan “A Capital Floor” dengan simbol “W”, untuk mendorong bank agar memonitor debitur dalam bertransaksi kolateral. Bobot risiko kolateral tidak dapat lebih kecil dari “W” dikalikan bobot risiko debitur yang bersangkutan, tanpa memperhitungkan jumlah kolateral yang dikuasai bank. Nilai “W” bisa nol, jika risikonya sangat kecil. Nilai “W” sebesar 0,15 akan diterapkan pada kelompok lainnya.
- Garansi dan Derivatif Kredit (Guarantees and Credit Derivatives). Kredit yang diproteksi dengan garansi atau derivatif kredit dari pemerintah, bank-bank, dan perusahaan sekuritas, serta korporasi, maupun perusahaan asuransi dapat diakui sebagai mitigasi kredit, jika proteksi kreditnya langsung, eksplisit, tidak dapat ditarik kembali (Irrevocable), tanpa syarat (Unconditional), dan mi-nimal memiliki rating A dari ECAI.
- Bank akan mengalami kerugian dalam transaksi bergaransi, bila terjadi Default pada obligor dan guarantor (Double Default). Bila terindikasi risiko tersebut, proteksi garansi tersebut tidak dapat diakui sebagai mitigasi kredit.
- Perhitungan Saldo Bersih On-Balance Sheet (On-Balance Sheet Netting). On-Balance Sheet Netting dalam pembukuan bank dapat dibenarkan, bila mengikuti standar operasional tertentu, dan terbatas pada netting kredit dengan simpanan dari seorang counterparty.
Pustaka
Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank Oleh Permadi Gandapraja
4/17/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar