Cara survei harga yang efektif
Harga yang baik adalah bersifat win-win solution, yaitu harga yang pantas dibeli konsumen dan berkualitas baik, tetapi cukup membcrikan keuntungan yang diinginkan bagi pemilik bisnis. Walaupun kadang harga mahal tetap dibeli oleh konsumen, tetapi lebih banyak orang yang ingin membeli barang dengan harga murah dan berkualitas baik. Bagaimana caranya Anda menentukan harga seperti itu?
Pendekatan untuk menentukan harga dapat dilakukan dengan tiga cara sebagai berikut:
- Pendekatan dari modal dan biaya-biaya, yaitu dengan cara menjumlahkan semua biaya dan modal yang diperlukan untuk memproduksi produk, lalu dicari harga satuan produk dari banyaknya yang diproduksi.
- Pendekatan dari daya beli konsumen, yaitu dengan cara membuat survei harga pasar yang sering digunakan konsumen untuk membeli satu jenis produk yang hendak dijual. Selain itu juga perlu dilakukan survei harga yang diinginkan konsumen untuk membeli satu produk baru.
- Pendekatan dari harga pesaing usaha, yaitu melihat harga produk sejenis yang paling banyak dibeli konsumen dari produsen lain.
Pendekatan di atas dapat dilakukan bersama-sama untuk mendapatkan harga yang paling baik. Selain pendekatan di atas, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan sebagai berikut:
- Harga modal awal murah didapat dengan cara membeli langsung pada produsen langsung; membuat sendiri dengan aturan dan standar yang disarankan; dan pemilihan bahan
baku yang baik, tetapi ekonomis.
- Menentukan tingkat keuntungan yang tidak terlalu besar, tetapi dapat menjualnya dengan jumlah yang lebih banyak.
- Bersaing dengan harga yang ditawarkan oleh pesaing usaha yang ada di sekitar lokasi usaha.
- Menekan kegiatan yang memakan biaya besar. Caranya dengan melakukan efisiensi dan efektivitas biaya operasional sehari-hari.
Meminjam sistem jaring usaha (multi level marketing) dengan mencari teman atau saudara untuk membantu memasarkan produk/jasa yang diusahakan dengan perjanjian keuntungan yang telah disepakati.
Survei dan Selera Pasar
Untuk memahami daya beli dan gaga hidup konsumen diperlukan satu survei pasar. Dalam survei tersebut diamati mengenai:
- jenis pasar dan konsumen yang menjadi sasaran,
- para pesaing,
- tren yang sedang berlangsung pada saat ini, dan
- ramalan tren di masa yang akan datang.
Cara yang Anda lakukan bisa bermacam-macam, mulai dari mengamati dari jauh, bertanya-tanya dengan para pelanggan, atau bahkan langsung menjadi konsumen dan berbincang-bincang ringan saat berbelanja. Lakukanlah beberapa kali sehingga informasi yang didapat benar-benar akurat. Bacalah riwayat hidup atau berdiskusilah dengan orang-orang yang cukup sukses melakukan usaha sejenis. Catat cara mereka melihat peluang pasar dan merintis usaha dari awal.
Untuk menilai tren yang sedang berjalan dapat Anda lakukan dengan membaca informasi terkini (up to date). Atau amati lingkungan dan perilaku masyarakat sekitar, baik dari pengamatan langsung maupun media lainnya. Jika cukup jeli, Anda dapat membaca tren yang ada sehingga dapat meramalkan arah tren tersebut akan berjalan. Contohnya, untuk usaha tanaman hias, jangan segan-segan mengunjungi pameran-pameran tanaman hias yang marak dilakukan di kota-kota besar.
Cara penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE)
Bagaimana cara membuat atau menyusun harga perhitungan sendiri (HPS)?
Perhitungan harga perhitungan sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar, dan mempertimbangkan hal-hal berikut.
a. Analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan.
b. Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/engineer’s estimate (ee).
c. Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS.
d. Harga kontrak/surat perintah kerja (SPK) untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan.
e. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Bagian Pusat Statistik(BPS),badan/instansilainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan.
f. Harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen.
g. Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
i. Dengan memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN).
j. Memperhitungkan pula biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/ jasa.
k. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan pajak penghasilan (Pph) penyedia barang/ jasa.
l. Harga perkiraan sendiri (HPS) hares memperhitungkan biaya seluruh komponen agar tujuan dari pengaclaan barang/jasa dipenuhi dengan efisien dan efektif.
m. Keuntungan merupakan hak penyedia barang/jasa dan menjadi bagian dari HPS. Besaran keuntungan tergantung turn over barang/jasa. Untuk barang/jasa dengan turn over yang cepat, keuntungannya lebih kecil dibandingkan dengan barang/jasa dengan turn over yang lebih lambat. Panitia dapat menetapkan keuntungan yang wajar dari total biaya pengadaan di luar pajak pertambahan nilai (PPN).
n. Berdasarkan pasal 1 huruf n dan pasal 7 huruf a UU No. 11 Tahun 1994 yang merupakan Perubahan Pertama Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dasar pengenaan PPN adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
o. Harga perhitungan sendiri (HPS) disusun oleh Pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan (procurement Unit) dan ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya, sebagaimana ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 13 ayat (2)dan (3).
Penjelasan mengenai penggunaan harga perhitungan sendiri (HPS)
a. Penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan dan ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen, sehingga yang menggunakan HPS adalah panitia/pejabat pengadaan/ unit layanan pengadaan/pejabat pembuat komitmen untuk men ilai kewajaran harga penawaran.
b. Auditor tidak seharusnya menilai harga perhitungan sendiri (HPS) dalam melihat kewajaran harga tetapi seharusnya menilai harga yang tercantum dalam kontrak. Untuk men ilai kewajaran harga dalam kontrak auditor harus mem iliki alai ukur tersendiri dengan referensi berupa indikator harga pasar yang diperoleh pada waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan kontrak.
Bagaimana perhitungan harga perhitungan sendiri (HPS) pada proses pengadaan jasa konsultansi ?
1. Harga perhitungan sendiri (HPS) dibuat pada saat akan melaksanakan pengadaan yang terdiri dari dua komponen pokok
a. Biaya personil (remuneration).
b. Biaya langsung nonpersonil (direct reimbursable cost) yang meliputi:
1) biaya untuk sewa kantor;
2) biaya perjalanan;
3) biaya pengiri man dokumen;
4) biaya pengurusan surat izin;
5) biaya komunikasi;
6) tunjangan perumahan, dan lain-lain.
2. Dalam penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS), biaya langsung nonpersonel tidak melebihi 40% (empatpuluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti pemetaan udara, survei lapangan,pengukuran,penyelidikan tanah dan lain-lain.
Pustaka
- Rahasia Sukses Berbisnis Sampingan Skala Rumahan Oleh Redaksi RAS
- Tanya Jawab Seputar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Oleh Rocky Marbun, SH, MH
4/04/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar