Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja kontrak?
Tenaga kerja kontrak/tidak tetap/outsourcing (untuk se lanjutnya digunakan istilah pekerja kontrak) adalah pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT inilah yang mendasari adanya pekerja kontrak. Kebalikan dari PKWT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang menjadi dasar bagi pekerja tetap.
Pada dasarnya terdapat dua jenis perjanjian kerja kontrak, yaitu perjanjian kerja untuk pekerjaan yang diborongkan dan perjanjian kerja untuk pekerja yang diborongkan. Dari sinilah muncul istilah outsourcing (alih daya), yaitu sebuah proses penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Menurut UUK, ada dua bentuk outsourcing, yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Secara harfiah, istilah outcourcing diartikan sebagai alih daya atau pendelegasian suatu proses bisnis kepada pihak ketiga. Namun, ada juga orang yang berpendapat bahwa istilah outsourcing adalah untuk pekerjaan yang diborong, sedangkan pekerja kontrak merupakan pekerja yang diborong.
Undang-undang dan peraturan pemerintah yang mana saja yang berkaitan dengan tenaga kerja kontrak?
Masalah tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan khusus untuk tenaga kontrak atau tenaga kerja dengan perjanjian waktu tertentu atau tenaga outsourcing, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen PKWT), Kep 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, serta Kep 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Pustaka
Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing) Oleh Much. Nurachmad ST, M.Hum
3/28/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar