11/21/2012

Micro Banking Indonesia

Pada dasarnya ruang lingkup garapan unit bisnis micro banking juga mencakup small scale and rural banking. Sehingga dengan melihat pengertian usaha kecil dan mikro pada uraian sebelumnya, dapatlah ditarik pengertian tentang micro banking itu sendiri. Menurut hemat penulis micro banking adalah suatu unit bisnis perbankan yang dibentuk dengan harapan mampu mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan jasa perbankan dari para usahawan skala kecil dan mikro yang bergerak di sektor- sektor produktif dalam semua jenis usaha.

Dari pengertian tersebut di atas dapat dikemukakan lebih lanjut bahwa :
1. micro banking adalah salah sate unit bisnis dari sekian banyak unit bisnis yang ditawarkan perbankan, seperti corporate banking, investment banking, privat banking dan sebagainya yang telah ada selama ini.
2. micro banking sengaja dibentuk agar para usahawan dalam skala kecil dan mikro dapat juga memiliki akscs ke perbankan, sehingga diharapkan dapat pula berkembang dan mengembangkan volume usahanya.
3. micro banking setidaknya dihangun dengan dua tujuan utatna, yaitu pertama : mengembangkan usaha kecil dan mikro dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan; dan yang kedua, menggali pasar potensial bagi perbankan dalam rangka memperbaiki kinerjanya yang selama ini telah anjlok.

Micro banking pada dasarnya telah banyak dipraktikkan oleh beberapa bank, di antaranya yang begitu dikenal adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Bukopin dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dengan demikian, struktur micro banking tidak selalu harus dimulai dengan lembaga keuangan mikro, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Desa atau apapun namanya. Yang penting adalah, bagaimana suatu lembaga keuangan (bank) mempunyai keinginan untuk dapat melayani kebutuhan-kebutuhan perbankan dari para usahawan skala kecil dan mikro. Baik dari segi pembiayaan usahanya, pengelolaan keuangannya sampai pada pembinaan manajemen dan usahanya termasuk bagaimana berinteraksi dengan unsur-unsur yang berada di luar struktur perusahaannya.

Micro banking, idealnya tidak saja menyangkut masalah pemberian kredit dan penggalian dana masyarakat, namun lebih dari itu, perbankan yang menangani micro banking ini diharapkan pula mampu menjadi mediator dalam mengaktifkan para usahawan kecil dan mikro untuk saling berinteraksi dan bertransaksi satu sama lain. Sehingga di antara mereka terjadi saling membutuhkan satu sama lain dengan win win situation. Dari sini diharapkan juga akan berdampak pada peningkatan volume transaksi dan perputaran uang yang pada akhirnya akan menggerakkan pula perekonomian.

Oleh karenanya, di samping sisi bisnisnya, micro banking juga memiliki sisi ideal sosial ekonomi/kemasyarakatan, yaitu menggerakkan sektor rill dan membangun ekonomi kerakyatan. Untuk itu diperlukan penanganan yang serius, mengingat begitu banyak contoh yang telah lewat mengenai kegagalan-kegagalan dalam upaya meningkatkan hidup dan kehidupan sektor usaha kecil yang pernah dikenal dengan istilah ekonomi lemah.

Pustaka
Membangun Micro Banking Oleh Hasanuddin Rahman Dg

Tidak ada komentar :

Posting Komentar