1. Apakah manajemen risiko itu?
Manajemen risiko merupakan perilaku dan intervensi proaktif untuk mengurangi kemungkinan cedera serta kehilangan. Dalam perawatan kesehatan, manajemen risiko bertujuan untuk mencegah cedera pada pasien dan menghindari tindakan yang merugikan profesi. Asuhan keperawatan yang bermutu tinggi dan sistem pelaksanaannya yang aman, merupakan kunci bagi manajemen risiko yang efektif dalam keperawatan kedaruratan. Mayoritas cedera pada pasien dapat ditelusuri sampai kepada ketidaksempurnaan sistem yang dapat menjadi penyebab primer cedera atau yang membuat perawat melakukan kesalahan sehingga terjadi cedera pada pasien. Begitu terjadi cedera, manajemen risiko hams memfokuskan perhatiannya pada upaya mengurangi akibat cedera tersebut untuk memperkecil kemungkinan diambilnya tindakan hukum terhadap petugas.
2. Apakah malpraktik itu?
Malpraktik merupakan kesalahan dalam pelaksanaan tugas profesi atau kurangnya keterampilan profesi. Kelalaian merupakan teori hukum yang paling sering digunakan untuk menuntut perawat dengan tuduhan malpraktik. Kelalaian perawat adalah perbuatan atau kegagalan untuk berbuat yang menyebabkan cedera atau akibat yang merugikan pada diri pasien. Teori ini melingkupi empat persyaratan yang berbeda: (1) tugas, (2) pelanggaran tugas (gagal melaksanakan tugas), (3) penyebab, dan (4) cedera. Keempat unsur ini harus dipenuhi dahulu sebelum menuntut perawat dengan alasan kelalaian.
3. Bagaimana "standar perawatan" atau "derajat perawatan" ditentukan?
Tugas dan pelanggaran diukur oleh standar perawatan. Standar perawatan menurut hukum merupakan derajat perawatan yang harus diwujudkan oleh seorang perawat yang cukup bijaksana dalam kondisi yang sama atau serupa. "Derajat perawatan" mengharuskan pembandingan perilaku perawat yang nyata dengan standar pelaksanaan profesi (seperti standar yang diterbitkan oleh Emergency Nurses Association). Selain itu, kebijakan rumah sakit, prosedur dan protokol pelaksanaan di samping pelbagai standar yang ditetapkan oleh organisasi akreditisasi, seperti Joint Commission of Healthcare Hospital Organization (JCAHO) digunakan untuk menjangkau derajat perawatan yang dipersyaratkan. Di pengadilan, saksi perawat ahli akan menyampaikan kesaksiannya sebagai bukti derajat keperawatan yang seharusnya diwujudkan oleh seorang perawat yang bijaksana dalam situasi atau keadaan ketika perawat yang dituntut oleh hukum mewujudkan derajat tersebut dalam pekerjaannya.
4. Bagaimana hukum berlaku dalam keadaan di luar kendali perawat?
Hukum mengakui bahwa perawat mungkin tidak dapat mengendalikan keadaan tertentu dan ketidakmampuannya ini membuatnya tidak bisa memenuhi tugasnya. Dalam situasi kedaruratan, keadaan yang umumnya dapat dimaafkan bagi perawat yang tidak dapat memenuhi tugasnya adalah perilaku pasien yang tidak patuh, melecehkan, atau menunjukkan kekerasan terhadap perawat atau orang lain. Semua ini merupakan keadaan yang diciptakan oleh pasien sendiri.
5. Apa yang terjadi dalam situasi ketika perawat dapat mengendalikannya?
Hukum tidak dapat memaafkan keadaan yang diciptakan oleh perawat sendiri. Suatu contoh yang baik tentang hal ini adalah ketidakhadiran perawat ketika pasien memerlukan perawatan. Mungkin saja perawat me ninggalkan pasien untuk mengurus keperluannya sendiri. Di UGD yang penuh kesibukan, tidak jarang waktu berlalu tanpa kesempatan untuk beristirahat. Dalam keadaan seperti ini, Anda hams berhati-hati. Jika seorang pasien yang membutuhkan perawatan ditinggal pergi tanpa penyerahan tugas perawatannya kepada perawat lain dan kemudian pasien tersebut mengalami cedera pada saat perawat yang bertanggung jawab itu tidak ada, kemungkinan besar hukum menganggap perawat tersebut lalai. Pemyataan bahwa perawat sebagai karyawan berhak atas kesempatan beristirahat tidak dapat dijadikan alasan untuk membela diri ketika disalahkan karena meninggalkan pasien.
6. Apakah seorang perawat juga dianggap lalai jika is meninggalkan pasien karena harus memberikan perawatan yang mendesak kepada pasien lainnya?
Di A.S. terdapat undang-undang bagi perawat kedaruratan yang dinamakan "Catch 22" yang berlaku jika timbul konflik kepentingan akibat lebih dari seorang pasien yang memerlukan perawatan segera. Sayangnya, undang-undang ini menyebutkan jika seorang pasien mengalami cedera karena ketidakhadiran perawat bahkan ketika perawat ini tengah merawat pasien lain, hukum dapat menganggapnya sebagai kelalaian yang disebabkan karena meninggalkan pasien yang memerlukan perawatan.
Lebih lanjut mengenai manajemen reiko ini bisa dibaca di buku Panduan Belajar Keperawatan Emergensi Oleh Kathleen S. Oman, Jane Koziol-McLain & Linda J. Scheetz
Sumber Pustaka terkait dengan Manajemen risiko khususnya untuk rumah sakit:
- Buku Ajar: Keperawatan Perioperatif; (Comprehensive Perioperative Nursing); Volume 1 Oleh Barbara J. Gruendemann, Billie Fernsebner
- Mutu layanan kesehatan perpektif internasional - Al-Assaf (editor) - EGC
- Penyelesaian hukum dalam malpraktik kedokteran - Nusye K. I. Jayanti - Pustaka Yustisia, 2009 - 136 halaman
- Pengantar Kepemimpinan & Manajemen Keperawatan Untuk Perawat Klinis - Russel Swanburg - EGC
Tidak ada komentar :
Posting Komentar