2/05/2014

Simbol Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan 2009 terdapat pasal yang mengatur rambu lalulintas dan marka jalan.

Bagian Ketiga
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang
Paragraf 1

Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan

Pasal 102
(1) Alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan yang bersifat perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas jalan pemasangannya hams diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan menteri yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1).

(2) Alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan diatur dengan peraturan petnerintah.

Berikut simbol lalu lintas

Tidak ada komentar :

Posting Komentar