LEGALITAS PERASURANSIAN
Asuransi di Indonesia saat ini diatur dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; anuitas atau pensiun diatur dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dan asuransi sosial diatur dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain itu, untuk kecelakaan di jalan raya diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan asuransi sosial untuk Pegawai Negeri ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar