Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia, yang terkandung dalam Alinea 1 Pembukaan UUD 1945, merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan penghargaannya terhadap hak asasi manusia.Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak 'segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam pernyataan tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yang tersimpul dalam kalimat bahwa "...kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...".
Hak kodrat adalah hak, yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak kodrat merupakan hak yang melekat pada diri manusia, baik manusia sebagai makhluk individu maupun manusia sebagai makhluk sosial.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945 tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, bukan hanya hak individu sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai hak kodrat, hak tersebut bersifat mutlak, asasi, dan juga merupakan hak moral. Oleh karena itu, sudah menjadi wajib kodrat dan wajib moral bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut tidak sesuai dengan hakikat perikemanusiaan dan perikeadilan. Atas dasar pelanggaran tersebut harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
Arti Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi Bangsa Indonesia
Proklamasi hari kemerdekaan Republik Indonesia, yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, pada hakikatnya merupakan pencetusan segala perasaan yang sedalam-dalamnya, yang terpendam dalam hati sanubari rakyat Indonesia. Proklamasi kemerdekaan itu melukiskan perihal falsafah hidup atau pandangan hidup, rahasia hidup, dan tujuan hidup kita sebagai bangsa.
Proklamasi kemerdekaan tersebut merupakan pernyataan kemerdekaan dan sebagai pemberitahuan kepada kita dan dunia bahwa status keberadaan kita telah berubah dari keberadaan suatu bangsa yang dijajah menjadi suatu bangsa yang merdeka.
Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber kekuatan dan tekad perjuangan kita dalam melahirkan serta membangkitkan kembali kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia, yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat, yang telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, sekaligus membangun suatu perubahan dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Disamping itu, proklamasi kemerdekaan merupakan sumber hukum bagi berdirinya Negara Republik Indonesia karena tanpa proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak akan ada negara Republik Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan tersebut tidak hanya merupakan suatu pernyataan saja, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, bebas menentukan nasibnya sendiri, dan memiliki kedaulatan sendiri; tetapi juga hendaklah dipahami bahwa pada hakikatnya proklamasi kemerdekaan itu bermakna sebagai suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan sebagai tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut. Tindakan-tindakan pelaksanaan yang berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan tersebut, yaitu mulai dari detik proklamasi bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka, yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.
Sikap Setia terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Tahukah kamu makna mempertahankan dan mengisi kemerdekaan? Mempertahankan kemerdekaan berarti berjuang membela negara jika ada bahaya yang mengancam kemerdekaan bangsa Indonesia. sedangkan mengisi kemerdekaan berarti melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan.
Kita menyadari bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya telah membawa banyak korban, baik nyawa maupun harta benda, yang tidak ternilai harganya. Proklamasi kemerdekaan tersebut mempunyai maknanya yang merupakan pernyataan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan yang telah bertahun-tahun diperjuangkan: titik tolak dalam melaksanakan perjuangan dengan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan; sebagai norma pertama dalam tata hukum negara Indonesia, artinya bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan sumber pertama berlakunya segala macam aturan hukum di Indonesia.
Melihat makna proklamasi seperti itu, kita selayaknya setia terhadap proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan cara memegang teguh nilai-nilai perjuangan yang diwariskan kepada kita, turut berpartisipasi dalam mempertahankan dan melaksanakan pembangunan serta patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang lahir sejak proklamasi kemerdekaan.
Kemauan melindungi dan mempertahankan tanah air telah diperlihatkan para pahlawan pendahulu kita. Mereka bersama rakyat berjuang melawan penjajah sampai tetes darah penghabisan sehingga berkat kegigihan perjuangannya pada akhirnya kita dapat menikmati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Oleh karena begitu berat perjuangan merebut kemerdekaan, sudah seharusnya jika kita menunjukkan sikap setia terhadap proklamasi hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, antara lain dengan cara menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia, selalu berusaha menampilkan diri sebagai manusia yang berkepribadian Indonesia, tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan nama baik bangsa dan tanah air Indonesia, menghargai dan memelihara nilai-nilai asli Indonesia, menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan, dan menjunjung tinggi unsur-unsur persatuan nasional dengan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
Pustaka Artikel Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII Oleh Hadi Wiyono, Isworo
Tidak ada komentar :
Posting Komentar