6/13/2013

Bagaimana Hukum Acara Persaingan Usaha?

Apakah yang seharusnya dilakukan dalam menangani proses keberatan pelaku usaha terhadap putusan KPPU? Apakah tetap berpegangan pada hukum acara perdata (KUHPer) yang berlaku ataukah dengan PERMA? Lalu bagaimana agar keputusan KPPU bisa berkekuatan hukum?

Tata cara pengajuan upaya hukum terhadap putusan KPPU diatur dalam PERMA No. 3 Tahun 2005, yang merupakan perbaikan dari PERMA No. 1 Tahun 2003. PERMA tersebut diatur sebagai hukum acara pelengkap dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Setelah berlakunya PERMA tersebut, otomatis tata cara pemeriksaan keberatan di pengadilan negeri harus berdasarkan PERMA. Namun, ketentuan dalam Pasal 8 PERMA No. 3 Tahun 2005 menyatakan bahwa kecuali ditentukan lain dalam peraturan.

Mahkamah Agung, hukum acara perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap pengadilan negeri. Meskipun ketentuan dalam Pasal 8 menyatakan demikian, hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memperluas pengertian bahwa semua hukum acara perdata dapat diterapkan dalam persidangan keberatan atas putusan KPPU. Mengingat tata cara pemeriksaan dalam sidang keberatan mempunyai karaktaristik yang berbeda dibandingkan dengan pemeriksaan dalam sidang perdata pada umumnya. Misalnya, mengenai pembatasan waktu putusan yang harus diberikan oleh hakim paling lama 30 hari sejak dimulainya pemeriksaaan keberatan.

Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut [lihat Pasal 2 Ayat (1) PERMA No. 3 Tahun 2005]. Hal ini berarti tidak dibolehkannya intervensi pihak lain, yang berhak untuk mengajukan keberatan hanya pelaku usaha terlapor. Jika dibandingkan dengan hukum acara perdata yang berlaku, terlihat perbedaan antara keduanya yang dalam hukum acara perdata, masalah intervensi dari pihak ketiga tidak dilarang.

Dalam praktiknya keberadaan hukum acara tentang pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU masih memiliki banyak persoalan. Di antaranya mengenai pemanggilan pihak asing dalam HIR adalah tiga bulan, tetapi untuk perkara keberatan diupayakan penyelesaiannya dalam jangka waktu 30 hari. Permasalahan lainnya adalah mengenai jangka waktu pengajuan permohonan konsolidasi perkara yang tidak diatur dalam PERMA No. 3 Tahun 2005, padahal permohonan konsolidasi hanya boleh diajukan oleh KPPU kepada MA, sedangkan pelaku usaha hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan.

Sedikit kembali pada PERMA No. 1 Tahun 2003 yang juga mengalami beberapa persoalan mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU. Sebelumnya, PERMA No. 1 Tahun 2003 juga menimbulkan banyak interpretasi oleh para hakim pengadilan negeri dalam penerapannya mengingat kurangnya sosialisasi dan pertimbangan majelis hakim terhadap prinsip keseimbangan bagi para pihak dalam beracara di pengadilan. Setelah berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2003 tersebut tercatat paling seclikit tiga perkara keberatan pelaku yang disidangan bagi para pihak dalam beracara di pengadilan negeri di Jakarta, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman di persidangan, ketiga pengadilan tersebut juga menginterpretasikan PERMA secara berbeda PERMA tersebut masih dibubuhi "improvisasi" dari hukum biasa (HIR).

Dari beberapa contoh penerapan PERMA No. 1 Tahun 2003 di pengadilan negeri, pelaksanaan hukum acara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur antara PPD vs KPPN yang sejalan dengan maksud PERMA tersebut, apalagi mengingat jangka waktu pemeriksaan keberatan di pengadilan negeri hanya 30 hari (UU No. 5/1999 ).

Penerapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PPD vs KPPU) sebagai berikut. Sidang pertama perdamaian dan majelis hakim selanjutnya memerintahkan KPPU menyerahkan berkas perkara pada sidang berikutnya. Majelis hakim selanjutnya akan menentukan sikap apakah perlu pemeriksaan tambahan oleh KPPU? Jika perlu, berkas dikembalikan kepada KPPU, tetapi jika tidak perlu, sidang berikutnya adalah putusan akhir.

Putusan KPPU bisa berkekuatan hukum apabila memenuhi ketentuan berikut:
1. Tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima oleh pelaku usaha.
2. Putusan KPPU dikuatkan oleh pengadilan negeri melalui putusan dalam perkara keberatan dan pelaku usaha tidak melakukan upaya kasasi terhadap putusan itu.
3. Putusan KPPU dikuatkan oleh pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung.
4. Permohonan keberatan yang dilakukan pelaku usaha dicabut oleh pelaku usaha tersebut pada saat belum diputuskan oleh pengadilan negeri.

Meskipun PERMA No. 1 Tahun 2003 telah diganti dengan PERMA No. 3 Tahun 2005, permasalahan mengenai hukum acara yang berlaku dalam hal menyelesaikan upaya keberatan terhadap putusan KPPU dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala. Salah satu kasus yang dapat kami berikan adalah mengenai kasus Temasek dengan KPPU, saat pihak Telkom dan kawan-kawan mengajukan intervensi dalam kasus tersebut. Namun, intervensi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 2 Ayat (1) PERMA No. 3 Tahun 2005.

(David Maruhum L Tobing )
Sumber: Ikatan Advokat Indonesia

Tidak ada komentar :

Posting Komentar