2/28/2013

Teknologi chip pada kartu ATM untuk keamanan

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 7/60 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia No 7/52/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, BI mewajibkan penggunaan teknologi chip pada kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit yang diterbitkan mulai 1 September 2006, baik untuk pemegang kartu baru ataupun untuk penggantian kartu lama (renewal). Adapun penggantian kartu lama wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2008.

Pihak BI berharap dengan penggunaan chip keamanan kartu akan semakin terjaga mengingat jenis teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan. Meskipun tingkat kecurangan terutama pada kartu debet dan ATM masih sedikit, BI mengkhawatirkan adanya migrasi kejahatan kartu dari negara lain ke Indonesia. Tingkat pengamanan kartu pembayaran yang beredar kini memang sangat lemah. Teknologi magnetic stripe (seperti kebanyakan pada kartu-kartu selama ini) terbukti mudah dipalsukan dan datanya mudah dicuri pihak lain. Adapun teknologi chip memiliki tingkat pengamanan yang berlapis. Salah satu pengamannya berbasis kriptogram. Singkatnya, untuk saat ini mustahil kartu berbasis chip dipalsukan.

Salah satu inspirasi aturan ini adalah keberhasilan bank sentral Malaysia menurunkan secara drastis kecurangan (fraud) pada kartu dengan menggunakan teknologi chip. Sebelum aturan chip diberlakukan di Malaysia, tingkat kecurangan sangat tinggi, tidak hanya terhadap kartu kredit, tetapi juga kartu debet dan ATM.

Selain memberikan dampak berat bagi perbankan, sejumlah ketentuan dalam peraturan BI dan surat edaran yang terkait kartu pembayaran juga dinilai agak rancu. Misalnya, BI hanya berbicara tentang kewajiban pemasangan chip pada kartu, sementara standar kartunya tidak dijelaskan. Artinya, kartu yang diterbitkan bisa raja tidak mengikuti standar internasional sepanjang mengandung chip. Padahal, akan lebih balk jika kartu yang diterbitkan mengikuti standar Europe Mastercard Visa (EMV) yang merupakan standar internasional. Dengan demikian, kartu dari Indonesia bisa digunakan di negara-negara lain.

Selain itu, BI juga tidak menjelaskan secara eksplisit tentang kewajiban memasang “card reader” baru pada terminal ATM dan EDC agar sinkron dengan kartu chip. Kartu chip tentu tak akan terpakai jika tak ada terminal yang bisa mengaksesnya. Kondisi ini tentu akan membingungkan kalangan perbankan.

Pustaka
Tips ATM Anti Bobol Oleh R. Toto Sugiharto

Tidak ada komentar :

Posting Komentar