2/04/2013

Biaya Modal Kerja

Kredit Sindikasi
Terbentuknya kredit sindikasi berasal dari adanya suatu proyek yang besar/mega proyek dari suatu perusahaan. Dimana bank mengusulkan kepada perusahaan untuk membiayai proyek tersebut bersama-sama dari beberapa bank atau lembaga non bank. Hal ini dipertimbangkan karena diperkirakan tidak cukupnya dana atau beban resikonya terlalu hesar. Lembaga-lembaga yang membiayai kredit sindikasi disebut arranger (arrangers). Dalam pembentukan kredit sindikasi dimana pimpinan disebut lead manager yang merupakan salah satu bank diantara arranger. Sedangkan arranger yang lain disebut “manajing group” atau “management group”.

Dalam hal jaminan kesanggupan dan kemampuan pengumpulan dana (underwritten offer) oleh lead manager yang menawarkan (offer) ke pasar sindikasi, maka bentuk jaminan (underwritten) untuk mendapatkan dana dapat berupa Fully Underwritten Offer, yaitu lead manager menjamin sanggup mengumpulkan seluruh dana. Dan Partial Underwritten Offer adalah lead manager hanya sanggup mengumpulkan sebagian dari dana tersebut. Sedangkan mata uang yang digunakan mungkin lebih dari satu, tergantung perjanjian dan asal dan dana yang didapat.

Sindikasi Kredit
Definisi ‘sindikasi kredit’ dan ‘kredit sindikasi’ berbeda, khususnya dalam pembentukannya. Kredit sindikasi sudah dijelaskan diatas, sedangkan Sindikasi Kredit adalah suatu lembaga sindikasi yang sengaja dibentuk dan terdiri dari lembaga-lembaga pemberi kredit yang bertujuan untuk memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan yang memerlukan untuk membiayai proyeknya. Misalnya: World Bank (IBRA dan IDA), Asian Development Bank (ADB), dan sebagainya.

Obligasi (Bond)
Merupakan salah satu produk di pasar modal, dan juga suatu bentuk pinjaman yang langsung ke masyarakat. Surat Obligasi adalah selembar kertas yang berisi suatu kontrak antara pemilik surat obligasi sebagai pemberi pinjaman dan yang menerbitkan surat obligasi sebagai penerima pinjaman yang berisi komitmen harus dibayar kembali dalam waktu tertentu dengan jumlah tertentu pula dan dibebankan biaya bunga. Suku bunga umumnya berbentuk bunga tetap (fixed rate) dan dibayar 3, 6 atau 12 bulan sekali. Keuntungan pemberi pinjaman selain bunga adalah pada saat pertama kali diterbitkannya surat obligasi, si penerbit (emiten/perusahaan) memberi diskon kepada pembeli surat obligasi (pemberi pinjaman).

Leasing
Merupakan jenis pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. Jenis pinjaman ini didasarkan atas bentuk barang modal seperti peralatan-peralatan, mesin-mesin dan kendaraan. Dalam pelaksanaannya, setelah investor memilih barang yang akan digunakan sebagai investasi, kemudian investor membuat kontrak pinjaman pada perusahaan leasing dan membayar biaya barang tersebut.

Jenis pinjaman ini umumnya dikenakan bunga cukup tinggi. Tetapi keuntungan dari jenis pinjaman ini adalah:
1. Jaminan pinjaman hanya terbatas atas barang yang dileasing.
2. Dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh), depresiasi dihitung berdasarkan angsumn leasing, bukan berdasarkan umur ekonomis. Umumnya umur ekonomis lebih panjang daripada angsuran leasing, maka pembayaran pajak PPh akan lebih kecil daripada Whining: berdasarkan umur ekonomis.

Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan)
Jenis pinjaman ini agak berbeda dengan jenis pinjaman yang telah dibahas. Pada jenis pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan jaminan, sebagai balas jasanya akan diberikan dividen. Sedangkan pembayaran pinjaman dapat diangsur atau sekaligus, dan biasanya berjangka waktu menengah. Tujuannya adalah untuk mengimbangi resiko investasi yang hams dipikul oleh investor dan kreditur.

Modal Ventura
Modal ventura bukan merupakan suatu kredit yang harus membayar pinjaman dan bunga, tetapi merupakan penyertaan modal atau keikutsertaan dalam usaha dengan cara membeli saham perusahaan dengan suatu perjanjian saham tersebut akan dijual kembali dalam waktu tertentu. Keuntungan Perusahaan Modal Ventura adalah mendapat dividen dan selisih harga beli dan jual (Agio) saham. Modal ventura tersebut didalam neraca perusahaan akan menjadi modal (Equity) perusahaan. Dengan adanya tambahan modal, maka perusahaan akan menjadi lebih layak untuk mendapatkan pinjaman bank (Bankable).

Modal ventura selain dikenal sebagai lembaga pembiayaan, juga memberikan pembinaan manajemen dan sumberdaya manusia, seperti: pelatihan tatabuku, keuangan, pengembangan pasar, produksi dan lain-lain, serta mengadakan program- program langsung dilapangan yang bertujuan untuk mempertemukan antara Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) lainnya atau mempertemukan PPU dengan pemsahaan lain baik skala kecil maupun skala besar. Maka pendanaan usaha melalui modal ventura sangat cocok untuk Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK).

Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Indonesia sudah cukup banyak seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM). PT Sarana Jabar Ventura, PT Bahana Artha Ventura, Astra Ventura, dan lain-lain.

Sedangkan pola-pola pembiayaan dari PMV adalah Pola-pola pembiayaan yang memberikan efek multiplier pada berbagai sektor ekonomi dan mengarah terjadinya struktur bisnis yang integrated yang saling terkait, baik pada sektor yang sama ataupun lintas sektor ekonomi dan dikenal sebagai “backward—forwardiinkage”seperti:

1. Inti-Plasma, Plasma merupakan pelaku ekonomi lemah, sedangkan Inti merupakan pelaku ekonomi kuat. Keterkaitan Inti-Plasma adalah jaringan pasar atas produk yang dihasilkan plasma atau jaminan pasokan bahan baku kepada plasma.
2. Kelompok, merupakan usaha-usaha kecil atau mikro yang mempunyai ikatan emosional kemudian dikelompokkan sehingga mempunyai bargaining power, seperti kelompok petani, peternak, kelompok informal ataupun berbentuk koperasi. Maka PMV akan memberikan bantuan pembiayaan dan manajemen melalui kelompok-kelompok ini.

Pembiayaan Pola Syariah
Syariah (Mudharubah) adalah suatu pembiayaan usaha berdasarkan syariah yang di lakukan para pihak atas dasar kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting, sehingga shahib al-mal (pembiaya) tidak boleh meminta jaminan atau anggunan pada madharib (wirausaha), jika ada hanya sebagai wanprestasi dan juga tidak boleh ikut campur didalam pengelolaan proyek atau usaha. Shahib al-mal hanya boleh memberikan saran-saran tertentu saja kepada Mudharib.

Pola pembiayaan syariah ini lebih menekankan pembiayaan atas dasar pembagian keuntungan. Jika usaha gagal atau rugi, maka resiko ditanggung bersama, dimana shahib menanggung resiko keuangan, sedangkan mudharib menanggung kehilangan waktu, pemikiran, ide dan jerih payah. Kecuali mudharib ikut membiayai sebagian, maka resiko keuangan ditanggung proporsional.

Pembagian keuntungan, maka bentuk laporan laba-rugi harus dirumuskan terlebih dahulu, khususnya pembebanan biaya penggunaan barang modal (depresiasi dan Amortisasi). Karena laporan laba-rugi yang digunakan untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) jarang sekali diterima oleh shahib al-mal (pembiaya).

Pustaka
Menggali Potensi Wirausaha Oleh Harmaizar Z.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar