1/03/2013

Azas-azas dan Hukum Kodrat

Adanya suatu tuntutan etis bagi pembentukan suatu hidup bersama yang baik, meminta pertimbangan tentang azas atau dasar hidup bersama tersebut. Dengan kata lain: dicari pedoman dalam memikirkan hukum dan membentuk hukum supaya sesuai dengan cita-cita hidup dan kebutuhan-kebutuhan hidup.

1. Azas-azas
Azas-azas hukum ialah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Azas-azas itu dapat disebut juga pengertian-pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum. Azas-azas itu merupakan titik tolak juga bagi pembentukan undang-undang dan in-terpretasi undang-undang tersebut.

Sejak zaman dahulukala orang-orang sudah berkeyakinan bahwa manusia tidak dapat membentuk undang-undang dengan sewenang-wenang saja. Dengan kata lain: orang-orang yakin adanya prinsip-prinsip tertentu, yang lebih tinggi daripada hukum yang ditentukan manusia. Perlu dibedakan antara azas-azas hukum objektif dan subjektif. Azas-azas hukum objektif yaitu prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan¬peraturan hukum; azas-azas hukum subjektif yaitu prinsip-prinsip yang menyatakan kedudukan subjek berhubungan dengan hukum.

Azas-azas hukum ada tiga macam:
1. Azas-azas hukum objektif yang bersifat moral. Prinsip-prinsip itu telah ada pada para pemikir Zaman Klasik dan Abad Pertengahan.
2. Azas-azas hukum objektif yang bersifat rasional yaitu prinsip-prinsip yang termasuk pengertian hukum dan aturan hidup bersama yang rasional. Prinsip-prinsip ini juga telah diterima sejak dahulu, akan tetapi baru diungkapkan secara nyata sejak mulainya zaman modern, yakni sejak timbulnya negara-negara nasional dan hukum yang dibuat oleh kaum yuris secara profesional.
3. Azas-azas hukum subjektif yang bersifat moral maupun rasional, yakni hak-hak yang ada pada manusia dan yang menjadi titik tolak pem-bentukan hukum. Perkembangan hukum paling nampak pada bidang ini.

2. Hukum kodrat
Para pemikir zaman dahulu umumnya menerima suatu hukum yang berbeda daripada hukum positif, yang disebut hukum alam atau hukum kodrat. Hukum itu tidak tertulis akan tetapi ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum, oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yakni kodratnya. Hukum itu tidak berubah, herlaku untuk segala zaman.

Hukum itu lebih kuat daripada hukum positif, sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karenanya hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai azas baginya. Dengan kata lain: hukum adalah aturan: basis hagi aturan itu ditemukan dalam aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat manusia.

Hukum kodrat dalam sejarah
1) Zaman klasik
Aristoteles menerima suatu hukum yang selalu berlaku dan tidak pernah berubah sebab berhubungan dengan aturan alam. Demikian adalah suatu hukum, bahwa manusia sebagai makhluk politik harus menyumhang hagi negara. Kewajiban alamiah itu menimpa pada semua laki-laki bebas (warga-warga polis yang mempunyai hak-hak yuridis).

2) Abad Pertengahan
Thomas Aquinas menerima hukum kodrat sebagai prinsip-prinsip segala hukum positif, yang berhubungan secara langsung dengan manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan.

Prinsip-prinsip itu dibagi dua, yakni:
prinsip hukum kodrat primer, yakni prinsip hukum yang telah dirumuskan oleh para pemikir Stoa pada zaman klasik: hidup secara terhormat, tidak merugikan seorang pun, memberikan kepada tiap-tiap orang menurut haknya (honest(' vivere, neminem laede¬re, UllielliqUe suuni tribuere).
prinsip hukum kodrat sekunder, yakni norma-norma moral. umpamanya jangan memhunuh.

3) Zaman rasionalisme
Pada zaman itu lazim diterima bahwa terdapat suatu hukum kodrat sebagai pernyataan akalbudi praktis manusia. Para pemikir zaman itu cenderung menyusun suatu daftar hukum kodrat yang dianggap tetap berlaku dan abadi.

Pustaka
Pustaka Filsafat FILSAFAT HUKUM Oleh Dr. Theo Huijbers

Tidak ada komentar :

Posting Komentar