12/05/2012

Surat Perjanjian Utang Dengan Kuasa Hipotek

PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK
Pada hari ini .............(hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian
Utang antara:
Nama .............
Usia .............
Pekerjaan .............
Alamat..........................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama .............
Usia .............
Pekerjaan .............
Alamat .............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: Bahwa PIHAK PERTAMA telah berutang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp ..........(... Rupiah), dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima pengakuan utang dari PIHAK PERTAMA.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah Rp........(.....Rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran utang kepada PIHAK KEDUA secara mengangsur sebesar Rp......(.......Rupiah) setiap bulan selama........(.....bulan), di mana pembayarannya dibayarkan setiap
tanggal................(..........) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank.............dengan nomor rekening............., dan setiap penyetoran PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.

Pasal 3
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelunasan utang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama........(.....bulan) terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal

Pasal 4
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp..........(... Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar.............% (............. Persen).

Pasal 5
KELALAIAN
Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu.............bulan) terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PEMBERIAN KUASA
Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
Nama .............
Usia .............
Pekerjaan .............
Alamat .............
Nama .............
Usia .............
Pekerjaan Alamat .............

Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA, atau karena Pihak pertama meninggal dunia. Kekuasaan sah diberikan kepada mereka berdua adalah untuk:
1. Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp.............Rupiah) untuk PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berupa:
Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor dengan luas ............. m2 terletak di ............. , yang diuraikan dengan
Gambar Situasi Nomor.............Tanggal .............
2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan mengenai hal tersebut melakukan juga segala sesuatu yang diperlukan.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
............. .............

Tidak ada komentar :

Posting Komentar