Tidak dipungkiri, isu NPWP menjadi salah satu pusat pemberitaan dan perhatian masyarakat. Pasalnya, meskipun sudah lama diketahui bahwa pajak adalah sebuah kewajiban kepada negara, menjadi wajib pajak adalah hal yang masih terasa kurang menyenangkan bagi sebagian anggota masyarakat. Lalu ketika ada himbauan atau ajakan untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak, baik sendiri maupun melalui pemberi kerja, banyak pertanyaan muncul. Seandainya dirangkum dalam sebuah pertanyaan besar, itu adalah 'Mengapa saya harus memiliki NPWP?' Pertanyaan ini penting meskipun bukanlah hal paling mendasar untuk memahami seluk-beluk perpajakan di Indonesia. Pada bagian ini kita akan mengupas alasan kita harus memiliki NPWP.
Jika kita mengacu ke definisi resmi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban atau identas perpajakannya. Jadi, NPWP adalah tanda pengenal bagi wajib pajak. Lalu siapakah wajib pajak itu?
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fokus pembahasan kita adalah wajib pajak orang pribadi. Jadi terhadap diri wajib pajak orang pribadi dapat melekat kewajiban sebagai pembayar, pemotong, dan pemungut pajak, atau lebih mudah disebut "Kewajiban 3M" yaitu membayar, memotong, memungut.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.
1. Persyaratan subyektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subyek pajak dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut.
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Persyaratan obyektif adalah persyaratan bagi subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan kata lain dapat dikatakan wajib pajak adalah subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan selama sate tahun pajak di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lalu berapa PTKP yang sekarang berlaku?
Dalam definisi tentang NPWP juga disebutkan bahwa NPWP adalah sarana administrasi perpajakan. Ini berarti saat dimulainya kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang adalah pada saat kewajiban subyektif dan obyektif terpenuhi, bukan dimulai sejak seseorang memperoleh NPWP. Sebagai contoh, Ahmad memperoleh NPWP pada tanggal 10 Oktober 2008. Ahmad adalah pedagang pakaian eceran yang menjalankan usaha sejak tahun 2006. Penghasilan setahun rata- rata Rp 50.000.000,00 dan selama ini tidak pernah membayar dan melaporkan pajak terutang. Sejak 10 Oktober 2008 Ahmad harus menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2006 dan 2007 untuk mempertanggungjawabkan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan terutang.
Penting untuk Diketahui Sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b UU KUP
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Referensi
Manfaat Dan Resiko Memiliki NPWP Oleh Yustinus Prasetio
Tidak ada komentar :
Posting Komentar