12/28/2013

Instrumen Pasar Uang

Berikut ini adalah sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan dalam pasar uang yang terdiri dari sekuritas jangka pendek.
1. Valas
Transaksi valuta asing (valas) adalah transaksi yang berkenaan dengan mata uang asing atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang atau pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

Peraturan mengenai transaksi mata uang asing terhadap rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 10/37/PBI/2008 tentang transaksi valas terhadap rupiah. Peraturan ini kemudian direvisi dengan perubahan yang terkait dengan kontrak-kontrak yang masih dapat diteruskan hingga jatuh waktu kontrak. Perubahan tersebut tertuang dalam PBI no. 11/14/PBI/2009 tertanggal 17 April 2009 yang bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

2. Wesel Tagih
Wesel tagih adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Wesel ini diterima bank dan nasabahnya untuk ditagihkan melalui bank koresponden luar negeri dan/atau dalam negeri serta dikirim oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan perintah untuk membayar sejumlah tertentu sebagaimana tertera dalam wesel tersebut atas suatu transaksi. Jika pihak yang memiliki wesel tagih tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat, tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank.
Umumnya, hal ini terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C). Jangka waktu wesel tagih ini sekitar satu hingga enam bulan. Bunga sekuritas diperoleh dengan sistem diskonto yaitu bunga dibayar di muka dalam bentuk diskon terhadap nilai nominal.

3. Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Beberapa bentuk deposito antara lain:
- deposito berjangka rupiah,
- deposito berjangka valas, dan - sertifikat deposito.
Ketiga bentuk deposito ini dikeluarkan oleh bank. Pada deposito berjangka, baik rupiah maupun valas, nasabah memberikan pinjaman pada bank dengan imbal basil berupa bunga atas nilai pokok yang dipinjamkan pada bank. Misalnya nasabah menempatkan deposito sebesar Rp100 juta selama satu tahun dan mendapatkan bunga sebesar 6,5% per tahun, nasabah akan memperoleh basil investasi sebesar Rp6,5 juta (sebelum pajak) dan pengembalian nilai pokok sebesar Rp100 juta satu tahun kemudian.
Sertifikat deposito adalah bentuk lain dari produk deposito. Sertifikat deposito mempunyai pengertian surat berharga atas unjuk tanpa nama—yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau pihak lain. Bunga sertifikat deposito ini didapatkan dengan menggunakan diskonto.

4. Surat berharga
Berikut ini dibahas beberapa bentuk surat berharga. Commercial Paper (CP) atau surat berharga komersial adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan, balk swasta maupun BUMN. Commercial Paper merupakan surat janji untuk membayar kembali sejumlah utang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP diperoleh dengan cara diskonto, tetapi pelunasannya tidak dijamin oleh bank ataupun oleh suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan tujuan sebagai alat kebijakan moneter dengan tingkat suku bunga yang ditentukan berdasarkan lelang. Jangka waktu SBI adalah satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

5. Repo
Repurchase Agreement atau Repo merupakan suatu perjanjian antara penjual dan pembeli terhadap efek-efek yang penjualnya berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Reverse Repo adalah kebalikan dari Repo, yaitu perjanjian antara penjual dan pembeli terhadap efek-efek yang pembelinya berjanji untuk menjual kembali efek-efek pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya transaksi ini dilakukan oleh instansi yang memiliki kelebihan dana.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar