7/18/2013

Sistem Perpajakan

Sistem Perpajakan

Apakah yang dimaksud dengan sistem? Apakah sistem sama dengan cara atau metode? Menurut kamus Webster's kata system berasal dari bahasa Latin systema yang mempunyai beberapa pengertian:



1. a set or arrangement of things so related or connected as form a unity or organic whole ( a solar system, school system, system of highways; 2. a set of facts, principles, rules etc. classified or arranged in in a regular, orderly form so as to show a logical plan linking the various parts; 3. a method or plan or classification or arrangement: 4. a) an established way of doing something method; procedure; b) orderliness or methodical planning in one's way of proceeding: 5. a) the body considered as a functioning organism; b) a number of bodily organs acting together to perform one of the main bodily functions (the digestive system); 6. a related series of natural objects or elements, as cave passages, river, etc.. .




pada tahun 1950-an. Ia mengemukakan bahwa semua fenomena mempunyai hubungan seperti dalam ilmu alam: ada organ, sel dan molekul. Suatu masyarakat terdiri dari suprasistem, sistem dan subsistem.

Ditinjau dari tingkatan negara, maka negara adalah suatu suprasistem, Keuangan Negara adalah sistem dan perpajakan adalah subsistem. Ditinjau dari tingkatan perpajakan, maka perpajakan di Indonesia adalah suatu suprasistem, pajak penghasilan adalah sistem dan pajak penghasilan atas karyawan adalah subsistem. Demikian seterusnya.

Norman Novak
yang salah satu bukunya adalah Tax Administration in theory and Practice, With Special Reference to Chile (1970) mengemukakan, sistem perpajakan suatu negara terdiri dari tiga unsur yakni Tax Policy, Tax Law dan Tax Administration. Tax Administration selanjutnya oleh Mansurys dirinci menjadi: The Institution (lembaga), The Persons who work there (para pegawai) dan The Procedure (prosedur perpajakan).

Dengan merujuk haik pada pengertian dalam Webster, Bertalanffy dan Norman Novak, maka sistem perpajakan dapat disebut sebagai metoda atau cara hagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh Wajib Pajak dapat mengalir ke kas negara. Untuk itu dalam sistem pajak penghasilan dikenal Self Asssessment System, Official Assessment System dan Withholding Tax System.

Selama tahun berjalan, Wajib Pajak diwajibkan oleh undang-undang perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, misalnya dalam hal ini membayar pajak penghasilan selama tahun berjalan. Pembayaran ini disebut sebagai current payment. Dua unsur utama dalam current payment adalah estimated tax dan withholding tax.

Ide adanya current payment pada dasarnya untuk menjamin kelancaran dana ke kas negara di satu pihak, dan di pihak lain supaya hchan Wajib Pajak tidak tertumpuk pada akhir tahun. Salah saw contoh current payment yakni estimated tax yang selalu dihadapi Wajib Pajak pada setiap bulan, yakni herupa angsuran pajak penghasilan sebagai pembayaran pendahuluan (pre-payment) yang akan diperhitungkan pada akhir tahun.

Estimated tax adalah jumlah pajak penghasilan yang diperkirakan akan terutang dalam tahun berjalan, sehingga pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mencicil setiap bulan. Metoda perhitungan estimated tax tclah di gariskan datum undang-undang perpajakan, sehingga Wajib Pajak sendiri dapat mclakukannya. Karenanya metoda ini dikenal sebagai self assessment system, yang di Indonesia diatur datum Pasal 25 UU PPh 2000, dan dikenal dengan nama PPh Pasal 25.

Withholding tax system adalah suatu sistem perpajakan dimana pi hak ketiga diberi kepercayaan (kewajiban), atau diberdayakan (empowerment) oleh undang-undang perpajakan untuk memotong pajak penghasilan sekian persen dari penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak. Jadi yang berperan utama/aktif dalam withholding tax system adalah Pihak Ketiga; bukan Fiskus, dan bukan pula Wajib Pajak. Fiskus akan berperan jika terjadi gejala bahwa pemotong pajak tidak atau tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya untuk memotong pajak.

Pajak yang dipotong oleh pihak ketiga dalam withholding tax mempunyai dua tipe yakni provisional dan final. Withholding tax yang bertipe atau bersifat provisional (bersifat sementara), adalah withholding tax yang kredit pajaknya dapat diperhitungkan sesudah akhir tahun dengan jumlah pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan. Misalnya, withholding tax atas pembayaran dividen sebesar 15%. Pajak yang dipotong sebesar 15% ini yang disebut sebagai kredit pajak dapat diperhitungkan atau dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun itu termasuk dividen tersebut.

Selanjutnya withholding tax yang bertipe final adalah withholding tax yang kredit pajaknya tidak lagi diperhitungkan atau dikreditkan dengan pajak terutang atas seluruh penghasilan. Tentu saja penghasilan yang di kenakan pajak yang bersifat final tersebut tidak lagi dijumlahkan dengan penghasilan lain yang tidak bersifat final. Contohnya di Indonesia adalah Pajak Penghasilan terhadap penjualan tanah dan atau bangunan. Besarnya tarif pajak adalah 5% dari harga jual. Jika seorang Wajib Pajak menjual rumah dan atau tanahnya seharga Rp.500.000.000,—. Maka PPh Final yang terutang adalah 5% x Rp.500.000.000,— = Rp.25.000.000,— Kredit pajak ini tidak lagi dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun.

Jika terjadi gejala Wajib Pajak tidak atau belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik melalui self assessment maupun withholding tax, maka fiskus dapat melakukan tindakan pemeriksaan, bahkan sampai tindakan penyidikan jika terdapat indikasi adanya perbuatan pidana fiskal. Perbuatan pidana fiskal adalah perbuatan Wajib Pajak yang diancam dengan hukuman kurungan dan atau penjara, misalnya dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Ketentuan tentang tindak pidana fiskal diatur dalam Pasal 38 (karena kealpaan) dan Pasal 39 (dengan sengaja) UU KUP 2000. Sistem pemungutan pajak suatu negara apakah menganut Self Assessment System atau menganut Official Assessment System akan sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pemasukan dana ke kas negara.

Self Assessment terdiri dari dua kata bahasa Inggris yakni self yang artinya sendiri, dan to assess yang artinya menilai, menghitung, menaksir. Dengan demikian maka pengertian Self Assessment adalah menghitung atau menilai sendiri. Jadi Wajib Pajak sendirilah yang menghitung dan menilai pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Jadi, Self Assessment System adalah suatu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya. Dalam hal ini dikenal 5 M, yakni mendaftarkan diri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), menghitung dan atau memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang terutang, menyetor pajak tersebut ke Bank Persepsi/Kantor Giro Pos dan melaporkan penyetoran tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak, serta terutama menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang melalui pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) dengan balk dan benar.

Dalam sistem ini Wajib Pajaklah yang aktif sejak dari mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan NPWP sampai dengan menetapkan scndiri jumlah pajak yang terutang dalam suatu tahun melalui pengisian SPT. Peranan fiskus dalam sistem ini adalah tut wuri handavani, yakni mengamati dan mengawasi pelaksanaannya dan bila perlu melakukan pemeriksaan dan mengenakan sanksi perpajakan sesuai dcngan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

Dalam sejarah perkembangan self assessment system di Indonesia, dikenal dua macam self assessment, yakni Semi Self Assessment dan Full Self Assessment. Dalam semi self assessment, yang dikenal dengan nama MPS (Menghitung Pajak Sendiri), maka Wajib Pajak baru pada tahap 4 M pertama yakni: mendaftarkan diri, menghitung & memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sedangkan proses dan hak menetapkan jumlah pajak masih tetap berada pada fiskus melalui penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak).

Pustaka Artikel Sistem Perpajakan


Pengantar perpajakan Oleh Safri Nurmantu

Tidak ada komentar :

Posting Komentar