Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang dipergunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit.
Menurut undang-undang, yang dimaksud obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Pengertian Obat Secara Khusus
1. Obat jadi, adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria, cairan, salep, atau bentuk lainnya yang secara teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
2. Obat paten, yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3. Obat baru, yaitu obat-obat yang berisi zat, baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat—seperti lapisan, pengisi, pelarut, pembantu, atau komponen lain—yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4. Obat asli, yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5. Obat tradisional, yaitu obat yang didapat dari bahan alam (mi-neral, tumbuhan, atau hewan), diolah secara sederhana ber-dasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradi-sional.
6. Obat esensial, yaitu obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Keseha tan R.I.
7. Obat generik, yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Penggolongan Obat
Obat dapat digolongkan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu kegunaan obat, cara penggunaan obat, cara kerja obat, undang-undang, sumber obat, bentuk sediaan obat, serta proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh.
Menurut Kegunaan Obat
Penggolongan obat berdasarkan gunanya dalam tubuh, yaitu
1. untuk menyembuhkan (terapeutic);
2. untuk mencegah (prophylactic);
3. untuk diagnosis (diagnostic).
Menurut Cara Penggunaan Obat
Menurut cara pengunaannya, obat digolongkan atas
1. Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral—diberi etiket putih.
2. Medicamenturn ad usum externum (pemakaian luar) melalui implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic, aurical, collutio/ gargarisma/ gargle—diberi etiket biru.
Menurut Cara Kerja Obat
Penggolongan obat berdasarkan cara kerjanya dalam tubuh, yaitu
Lokal: obat yang bekerja pada jaringan setempat, seperti pe-makaian topikal.
2. Sistemik: obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh, seperti tablet analgetik.
Menurut Undang-Undang
Penggolongan obat menurut undang-undang, yaitu
1. Narkotik (obat bius atau daftar 0 = opium) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter; misalnya candu/ opium, morfin, petidin, metadon, dan kodein.
2. Psikotropika (obat berbahaya) merupakan obat yang memengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang; misalnya golongan ekstasi, diazepam, dan barbital/luminal.
3. Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya) adalah semua obat yang
(a) memiliki takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah;
(b) diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” yang menyentuh garis tepinya;
(c) semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (Depkes RI) tidak membahayakan;
(d) semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
4. Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing = peringatan) adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan (P No.1 s/d P No.6; misalnya P No. 1: Awas obat keras, bacalah aturan pakai!).
5. Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan; diberi tanda lingkaran bulat berwama hijau dengan garis tepi hitam.
Menurut Sumber Obat
Obat yang saat ini digunakan dapat bersumber dari
1. Tumbuhan (flora atau nabati); contohnya, digitalis, kina dan minyak jarak.
2. Hewan (fauna atau hayati); contohnya, minyak ikan, adeps lance, dan cera.
3. Mineral (pertambangan); contohnya, iodkali, garam dapur, parafin, vaselin, sulfur.
4. Sintetis (tiruan/buatan); contohnya, kamper sintetis dan vita-min C.
5. Mikroba dan fungi/jamur; contohnya, antibiotik penisilin.
Menurut Bentuk Sediaan Obat (Bentuk Sediaan Farmasi) Menurut bentuk sediaannya, obat dikelompokkan menjadi
1. Bentuk padat; contohnya, serbuk, tablet, pil, kapsul, supo-sitoria.
2. Bentuk setengah padat; contohnya, salep (unguetum), krim, pasta, cerata, gel, salep mata (occulenta).
3. Bentuk cair/larutan; contohnya, potio, sirop, eliksir, obat tetes, gargarisma, clysma, epithema, injeksi, in fus in travena, douche, dan lotio.
4. Bentuk gas; contohnya, inhalasi/spray/ aerosol.
Menurut Proses Fisiologis dan Biokimia dalam Tubuh
Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh, obat dike-lompokkan menjadi
1. Obat farmakodinamik. Bekerja terhadap inang (host) dengan jalan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia dalam tubuh, misalnya hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom.
2. Obat kemoterapeutik. Obat ini dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh inang. Obat ini hendaknya memiliki kegiatan farmakodinamik yang sekecil-kecilnya terhadap or-ganisme inang dan berkhasiat untuk melawan sebanyak mu-ngkin parasit (cacing, protozoa) dan mikroorganisme (bakteri, virus). Obat-obat neoplasma (onkolitika, sitostatika, atau obat kanker) juga dianggap termasuk golongan ini.
3. Obat diagnostik, yaitu obat yang membantu dalam mendiag-nosis (pengenalan penyakit), misalnya barium sulfa t untuk membantu diagnosis pada saluran lambung-usus, serta natriumiopanoat dan asam iod organik lainnya untuk membantu diagnosis pada salu ran empedu.
Pustaka
Farmasetika Dasar & Hitungan Farmasi
5/13/2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar