2/09/2014

Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP Secara Elektronik

Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP serta pelaporan dan pengukuhan PKP dengan menggunakan sistem e-Registration, seperti berikut ini:

Membuka Situs Dirjen Pajak
Langkah pertama untuk melakukan pendaftaran atau pencabutan NPWP atau PKP secara elektronik dengan e-Registration adalah membuka sites DIP pada internet dengan alamat http://www.pajak.go.id atau sites lainnya yang terdapat sistem e-Registration.

Memilih Menu e-Registration
Dalam sites www.pajak.go.id terdapat menu pilihan, seperti mengenai peraturan perpajakan, e-filling, e-registration dan masih banyak menu lainnya, pilih menu e-registration.

Membuat Account Wajib Pajak
Setelah masuk e-Registration, muncul tampilan membuat account atau sarana bagi WP atau petugas pajak untuk mengakses e-Registration yang berisi: user name dan password. Username adalah identitas WP atau petugas pajak yang unik berupa huruf atau angka, atau gabungan keduanya, untuk mengakses account WI) atau petugas pajak yang bersangkutan.

Password adalah kata kunci yang hanya diketahui oleh WP atau petugas pajak untuk memperoleh otoritas atas account yang diakses, sekurang-kurangnya terdiri dan 6 digit bcrupa huruf atau angka, atau gabungan keduanya.

Memilih Jenis Wajib Pajak
Proses berikutnya adalah melakukan login, yaitu proses untuk mengakses sistem ereg dengan menggunakan user name dan Password yang dapat dilakukan kapan saja setelah user name dan Password WP terdaftar. langkah selanjutnya adalah memilih jenis pajak dari WP yang mempunyai account yang akan mcndaftarkan NPWP tersebut, seperti: WP Orang Pribadi, WP Badan/atau WP Bendaharawan.

Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran
Muncul formulir pendaftaran atau registration yang diperlukan, kemudian isi sesuai data WP dengan lengkap dan benar.

Mengirim Formulir Regristrasi
Untuk mengirim Formulir Regristrasi WP secara elektronik ke KPP tempat WP terdaftar, pilih tombol Daftar, maka permohonan WP untuk mendapatkan NPWP telah terkirim pada DJP.

Mencetak Formulir Registrasi WP dan SKIS
Formulir registrasi yang telah terkirim pada DJP, oleh W P hams dicetak melalui perintah Cetak. Setelah data WP diterima DJP secara elektronik, WP mendapatkan SKTS, yang juga hams dicetak oleh WP. Berikutnya adalah tombol Logout, yang dapat digunakan untuk proses keluar dari sistem ereg dengan cara yang telah ditentukan, sehingga data WP tetap terjamin kerahasiaan dun keamanannya.

Menandatangani Formulir Regristrasi
Formulir registrasi yang sudah tercetak oleh WP ditandatangani dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti pengajuan NPWP secara langsung.

Mengirirnkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak
Formulir registrasi sudah lengkap dikirimkan kc KPP tempat pendaftaran NPWP atau melalui pos, tercatat paling lama 30 hari sejak permohonan dilakukan. KPP tempat WP terdaftar mengirimkan Notifikasi dalam hal setelah 7 hari tidak diterima Formulir Rcgistrasi WP beserta persyaratannya. Notifikasi adalah pemberitahuan status permohonan WP dalam sistem creg. Formulir Registrasi WP beserta persyaratannya belum diterima KPP tempat WP terdaftar dalam jangka waktu lebih dari 30 hari, maka proses penghapusan dibatalkan secara sistem. Dalam hal permohonan WP telah melebihi 30 hari dan tcrdapat transaksi pembayaran melalui sistem MPN, maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem dan pembayaran melalui sistem MPN dijadikan data.

Mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat
Dalam hal WP selain mendaftarkan diri juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan scbagai PKP, maka KPP akan mencetak Surat Tugas Pcmbuktian Alamat, sena melakukan pemeriksaan. Berita Acara Hasa Pembuktian Alamat, yang berisikan persetujuan/penolakan permohonan pendaftaran dan pelaporan usaha WP dan Mencetak Kartu NPWP, dan Surat Pengukuhan PKP

Menerima Kartu NPWP dan SKT
KPP menerbitkan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 hari sejak permohonan NPWP dianggap lengkap, dan WP dapat mclihat status permohonan pendaftaran melalui atau aplikasi c-Registration. E-mail address adalah alamat clektronik yang dimiliki olch WP atau DJP untuk mengirim atau menerima informasi elektronik hasil proses yang berkaitan sistem ereg.

Permohonan NPWP yang Belum Lengkap
Terhadap permohonan NPWP yang persyaratannya belum lengkap, KPP mengirimkam pemberitahuan persyaratan yang belum dipenuhi, dan WP akan menerima kartu NPWP dan SKT, dan/atau Surat Pengukuhan PKP (bagi yang mengajukan PKP) dari KPP tempat WP terdaftar, apabila persyaratan telah dianggap lengkap.

Penolakan Permohonan NPWP
Apabila alamat WP terbukti tidak henar, maka permohonan pendaftaran WP atau pelaporan usaha WP ditolak dan WP menerima Surat Penolakan Pendaftaran WP dan Pelaporan PKP. Dalam hal permohonan pendaftaran dan pelaporan usaha ditolak, akan dicetak Surat Penolakan Pendaftaran WP dan Pelaporan PKP, dan menyampaikan Surat Penolakan Pcndaftaran WP dan Pelaporan PKP kepada WP paling lama 3 hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima.

1 komentar :